Senin, 24 November 2014

Akhlak Kepada Sesalam Ummat Islam




Islam adalah agama sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat. Dari bagaimana kita berinteraksi pada Allah dan Berinteraksi sesama manusia. Dalam berhubungan dengan manusia Allah banyak mengaturnya dalam Alqur’an serta Hadits dan Sunnah Rasulullah. Diantaranya :
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” (QS.al-Hujuraat:10).
“Seorang mukmin terhadap mukmin yang lainnya seperti bangunan yang saling mengokohkan satu dengan yang lain.” (HR. Bukhari – Muslim).
Dalam hadits yang lain, Rasulullah Saw bersabda: “Perumpamaan mukmin dalam hal saling mencintai dan berkasih sayang adalah ibarat satu satu tubuh, apabila satu organnya merasa sakit, maka seluruh tubuhnya turut merasakan hal yang sama, sulit tidur dan merasakan demam.” (HR. Muslim).
Dalam persahabatan perselisihan karena berbeda pendapat dan ijtihad itu adalah hal yang biasa. Namun tidak serta jalinan ukhuwah dan silaturahim menjadi terputus. Ingatlah, Allah Swt berfirman:
“Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara…” (QS. Ali Imran: 103)

Perselisihan dan pertengkaran diantara kaum muslim, adalah akibat tidak menjadikan Al Qur’an sebagai petunjuk. Selama ini, kita merasa diri sudah beriman, paling shaleh, dan merasa sudah menjalankan sunnah-Nya. Sementara ia tidak menyadari dirinya telah merendahkan martabatnya terhadap sesama muslim, selalu berprangsaka tidak baik dan menggunjing keburukannya.
Ingat-ingat lagi sabda Rasulullah saw: “Tidak beriman seseorang dari kalian hingga dia mencintai saudaranya seperti dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari-Muslim dari Anas ra).
Karena itu, seseorang belum dapat dikatakan bertakwa sebelum ia mencintai saudaranya. “Teman-teman karib pada hari itu saling bermusuhan satu sama lain, kecuali mereka yang bertakwa.” (QS. az-Zukhruf: 67).

Ada beberapa hak-hak saudara muslim kita yang harus kita tunaikan.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hak seorang muslim terhadap sesama muslim ada enam, yaitu bila engkau berjumpa dengannya ucapkanlah salam; bila ia memanggilmu penuhilah; bila dia meminta nasehat kepadamu nasehatilah; bila dia bersin dan mengucapkan alhamdulillah bacalah yarhamukallah (artinya = semoga Allah memberikan rahmat kepadamu); bila dia sakit jenguklah; dan bila dia meninggal dunia hantarkanlah (jenazahnya)". (Riwayat Muslim)
Beberapa pelajaran yang di petik dari hadist ini:

1.    salam. Rasulullah bersabda dalam shahih muslim. “Kalian tidak akan masuk hingga kalian beriman. Tidaklah kalian beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan sesuatu yang jika kalian lakukan membuat kalian saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.
Hukum memberi salam sunnah, namun menjawabnya jika sendiri adalah wajib ‘ain, jika salam itu di tujukan untuk beberapa orang maka wajib kifayah, artinya bila sudah ada salah satu yg menjawab menggugurkan kewajiban lainnya.
2.  Jika kalian di undang, maka hadirilah undangan tersebut. Rasulullah pernah bersabda: “Barang siapa di undang dan ia tidak memenuhinya, sungguh ia mendurhakai Allah dan Rasul Nya.
3.  apabila saudaramu minta di nasehati, maka nasehatilah. Hukum memberi nasehat adalah fardhu kifayah, artinya kewajiban itu gugur jika dilaksanakan oleh salah satu dari kelompok tersebut.
4.  Apabila seorang muslim bersin kemudian bertahmid, maka jawablah. Seorang bersin, kemudian ia bertahmid ‘alhamdulillah’ ,balaslah ‘yarhamukallah’, dan org yg bersin berkata ‘yahdikumullah’. Mendoakan org bertahmid hukumnya fardhu kifayah, namun bagi yg bersin tidak bertahmid, hukumnya makruh.
Bila bersin lebih 3x, maka doakanlah karena bersin lebih dari 3x itu tidak sehat.
5.  apabila saudaramu sakit, maka jenguklah dia. Dalam hadis riwayat Tirmidzi dari Ali R.A mengatakan bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda:
“Tidaklah seorang muslim yg pagi-pagi menjenguk saudaranya yg sedang sakit, kecuali 70.000 malaikat mendoakan orang tersebut hingga petang hari. Tidaklah pula seorang muslim menjenguk saudaranya pada petang hari, melainkan 70.000 malaikat mendoakannya hingga subuh pagi hari, dan baginya di siapkan domba di dalam surga(Hadis ini Hasan)
6.  apabila saudaramu meninggal maka antarkan jenazahnya.
Disebutkan di dalam ash shahihain dari abu hurairah R.A, ia mengatakan bahwasanya Rasulullah SAW Bersabda:
“Barangsiapa yang menshalatkan jenazah dan tidak ikut (menguburnya) maka baginya satu qirath, dan jika ia ikut menguburnya maka baginya dua qirath. Apa yang dimaksud dengan qirath?, Rasulullah SAW menjawab, yang terkecil di antaranya keduanya seperti gunung uhud.

Begitu indahnya Islam mengatur akhlak kepada sesama muslim, maka sungguh tidak pantas jika Islam di indentikkan dengan kekerasan atau terorisme. Sebagai ummat islam mari tumbuhkan kembali nilai-nilai keislaman dalam interaksi kita sehari-hari. Wallahu’alam bi showab.

Minggu, 16 November 2014

Ikhwan dan Akhwat Boleh kok Berduaan, Masa' Sih?



Ah masa sih? Memangnya boleh kita berduaan dengan akhawat? Apa dalilnya? Bukankah itu haram dilakukan? Dan kalau berduaan itu bukankah yang ketiganya adalah setan?

Kalimat demi kalimat pertanyaan itu tidak berhenti keluar dari mulut para jamaah dan hadirin yang memenuhi aula majelis taklim. Bertubi-tubi pada hadirin dan jamaah mengajukan protes berat kepada ustadznya. Mereka tidak terima kalau ustadz yang menjadi nara sumber pada hari itu mengawali ceramah dengan membuat statemen kontroversial. Beliau bilang bahwa para ikhwan dibolehkan secara sah dan syar'i untuk duduk berduaan dengan para akhawat.

Ah masak sih? 

Maklumlah, selama ini yang selalu ditekankan dan diajarkan bahwa ikhwan diharamkan untuk berduaan dengan akhawat. Jangankah berduaan, lha wong ikhtilat atau bercampur baur saja pun sudah diharamkan dengan tegas. Kok bisa-bisanya si ustadz yang satu ini bicara terbalik. 

"Jangan-jangan ustadz ini lagi kumat penyakitnya, atau habis mabok teler kena pengaruh obat bius". Begitu protes salah satu jamaah yang duduk agak di pojok. Awalnya dia duduk di pojokan sudah sia-siap mau tidur di pengajian hari itu. Tetapi begitu si ustadz bicara bahwa ikhwan dan akhwat dihalalkan sehalal-halalnya untuk berduaan, kontan rasa kantuknya hilang dan langsung protes.

Untungnya si ustadz tidak tersinggung dengan protes yang berbau tuduhan dan fitnah itu. Malah beliau senyum-senyum penuh arti. 

Maka semakin penasaran saja para jamaah minta penjelasan, dari mana judulnya kok ikhwan boleh duduk berduaan dengan akhawat?

Maka sang ustadz mulai mengklarifikasi. "Mohon sabar dan jangan marah-marah dulu. Mohon perhatikan ucapan saya ya. Saya cuma bilang bahwa ikhwan dan akhawat itu boleh duduk berduaan". 

"Ah ustadz ini ngawur dan ngomong sembarangan saja", celetuk jamaah yang duduk paling depan.

"Ya makanya dengarkan dulu. Gini ya, saya tanya coba kepada antum hadirin dan hadirat yang dimuliakan Allah. Kira-kira ada yang tahu nggak apa arti kata 'ikhwan'?. Secara berjamaah hadirin menjawab kompak,"Saudaraaaaa!!!". "Seratus!", jawab sang ustadz. "Kalau arti kata 'akhawat', ada yang tahu?", tanya ustadz lagi. "Saudari perempuaaaaan!!", jawab hadirin kompak. "Wah pada pinter-pinter ya", ledek sang ustadz.

"Nah sekarang saya tanya lagi, kalau saudara laki-laki dan saudari perempuannya itu mahram apa bukan?", tanya ustadz kembali. "Mahraaaaam!!, jawab hadirin tanpa sadar. 

Tiba-tiba jamaah pada diam sejenak tidak ada yang menjawab, lau pecahlah tawa mereka. "Kena lu gue kerjain", kata sang ustadz yang memang asli betawi dengan logak khas daerahnya.

Rupanya selama ini kita terlanjur menjadikan istilah ikhwan dan akhawat bukan lagi pada makna aslinya, tetapi sudah terlalu jauh pada istilah kiasan. Dan sayangnya makna kiasan ini oleh mereka yang awam dan masih bau kencur seolah-olah berubah menjadi makna asli.

Aslinya dan seharusnya memang makna istilah 'ikhwan' itu berarti saudara laki-laki dan makna kata 'akhawat' itu berarti saudari-saudari perempuan. Dan hubungannya antara ikhwan dan akhawat itu bisa macam-macam, bisa satu ayah dan satu ibu (syaqiq/syaqiqah), atau bisa juga hanya satu ayah tapi lain ibu (akh/ukht li ab), dan bisa juga saudara seibu tapi tidak seayah (akh/ukht li um). 

Yang biasa belajar ilmu faraidh pasti paham istilah-istilah ikhwan dan akhawat ini. 

Tetapi buat para aktifis dakwah yang datang bukan dari jenjang pendidikan syar'i baku, mereka tidak kenal bahasa Arab, tetapi semangat jadi aktifis saja,  yang mereka kenal dari istilah ikhwan dan akhawat tidak lain adalah teman dan rekan sepengajian. Teman satu pengajian yang laki sering disebut dengan 'ikhwan', sedangkan teman pengajian yang peremuan sering disebut 'akhawat'.

Lucunya, di WC masjid sebelah rumah ada tulisan lucu, yaitu ikhwan dan akhawat. Maksudnya yang bertuliskan ikhwan adalah WC untuk laki-laki dan yang bertuliskan 'akhawat' berarti WC untuk perempuan. Hahaha.

Padahal mereka bukan saudara, tidak ada hubungan darah dan jelas bukan seayah tidak seibu. Hubungan antara sesama aktifis dakwah itu hanyalah hubungan orang asing alias ajnabi dan jelas-jelas bukan mahram. Tetapi anehnya kenapa disebut ikhwan dan akhwat?

Sebaliknya, kakak beradik yang jelas-jelas lahir dari rahim yang sama, malah tidak disebut sebagai ikhwan dan akhawat. Alasannya, karena saudari perempuannya tidak pakai jilbab, maka tidak disebut akhwat. Alasan lainnya, karena saudara laki-laki sekandung itu tidak ikut pengajian yang sama, makanya tidak disebut sebagai ikhwan.

Istilah ikhwan dan akhawat telah bergeser maknanya terlalu jauh meninggalkan makna aslinya. Sampai orang awam pun tidak tahu arti yang sesungguhnya. Wajarlah kalau kebingungan begitu ustadz kita yang cerdas tadi bilang bahwa ikhwan dan akhawat boleh berduaan, bahkan bersalaman, sentuhan kulit, malah boleh terlihat sebagian auratnya.

Ya, namanya saja kakak dan adik, mereka jelas-jelas mahram, karena mereka adalah ikhwan dan akhawat sejati. The real ikhwan and akhwat.

"Jadi bagaiman hadirin sekalian, masih ada yang mau protes?", tantang sang ustadz penuh kemenangan. 

Maka jamaah pun menunduk terdiam sambil senyum-senyum.
Ahmad Sarwat, Lc., MA

Rabu, 05 November 2014

Batasan Beladiri Sesuai Syari'at...

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Pada dasarnya bela diri hukumnya mubah. Bahkan jika latihan ini dilakukan dalam rangka menyiapkan diri untuk ber jihad, termasuk i’dad (mempersiapkan) yang Allah perintahkan.
Allah berfirman,

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ

Persiapkanlah untuk menghadapi mereka, segala kekuatan yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu (QS. at-Taubah: 60)

Dan semua amal tergantung dari niatnya. Ketika latihan bela diri dilakukan dalam rangka menyiapkan diri untuk berjihad membela kebenaran, insyaaAllah bernilai pahala. Namun jika sebatas hobi dan yang penting happy, jelas tidak ada sisi pahalanya. Dan yang lebih penting, jangan sampai latihan bela diri ini mengantarkan anda kepada kemaksiatan.
Untuk itu, kita akan menyimak beberapa batasan syariat, agar latihan bela diri tidak menjadi sumber dosa.

Pertama, bela diri hanya olah raga dan permainan. Untuk itu, sikapi latihan ini layaknya olah raga dan bukan aliran kepercayaan. Sehingga tidak boleh dijadikan standar al-wala wal bara’ (loyal dan benci).
Jangan sampai anda memusuhi muslim yang lain, hanya karena beda perguruan bela diri.  Sebaliknya, anda juga tidak boleh loyal dengan orang kafir dan orang musyrik, hanya karena dia teman seperguruan dalam latihan bela diri.

Realita pahit yang bisa kita saksikan di masyarakat, perguruan dan padepokan bela diri, telah dijadikan standar loyalitas. Kita tidak tahu, sampai kapan perguruan Kera Sakti akan akur dengan perguruan Setia Hati Terate. Kita juga tidak tahu, sampai kapan taekwondo akan menghentikan perang dingin dengan karateka.

Masing-masing punya gengsi tersendiri. Dan masing-masing sangat membanggakan perguruannya. Bisa jadi, ini muncul karena dituggangi doktrin ideologi dari perguruannya.
Namun apapun itu, islam melarang membangun loyalitas karena latar belakang suku, keelompok, apalagi hanya sebatas perguruan bela diri. Karena ini loyalitas model jahiliyah. Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah manyampaikan khutbah,

أَلا وَإِنَّ كُلَّ شَيْءٍ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ تَحْتَ قَدَمِيَّ

Ketahuilah bahwa segala sesuatu yang menjadi tradisi jahiliyah, ditaruh di bawah kakiku. (HR. Muslim 3009, Abu Daud 1907 dan yang lainnya).
Karena itulah, orang yang mati karena latar belakang kesukuan atau loyalitas kelompok, digolongkan sebagaimana mati gaya jahiliyah.

Dari Jundub bin Abdillah al-Bajali Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قُتِلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ يَدْعُو عَصَبِيَّةً أَوْ يَنْصُرُ عَصَبِيَّةً فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ

Siapa yang terbunuh karena latar belakang yang tidak jelas, menghidupkan semangat kesukuan atau membela kelompok, maka dia mati dalam kondisi jahiliyah. (HR. Muslim 1850).
Loyalitas yang diajarkan islam adalah loyalitas yang dibangun di atas iman dan islam. Allah berfirman,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ

Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu. (QS. al-Hujurat: 10)

Kedua, hindari semua yang berbau klenik dan kesyirikan
Salah satu sarang menyusupnya klenik dan kesyirikan adalah kegiatan bela diri. Terutama yang banyak mengandalkan olah pernapasan. Terlebih, umumnya peserta bela diri, mereka memiliki latar belakang ingin memiliki kekuatan dan kesaktian.
Mungkin yang menjadi pertannyaan adalah bagaimana cara mengenali latihan itu termasuk kesyirikan?

Secara umum, ulama memberikan kaidah: “mengambil sebab yang bukan sebab, itu kesyirikan”. Ketika anda ingin mendapatkan sesuatu, namun cara untuk mewujudkannya sangat tidak logis, itu masuk dalam kaidah di atas.

Terkait masalah bela diri, ada beberapa indikator untuk mengenali bahwa itu kesyirikan, atau setidaknya anda hindari,

Menggunakan jimat. Jika guru anda menjanjikan, siapa yang sudah mencapai derajat tertentu akan mendapatkan ‘tameng pelindung’ atau ‘tabir ghaib’, baik berupa cincin, sabuk, gelang, kalung atau apapun bendanya, anda harus segera menghindarinya. Terutama, jika cara untuk mendapatkan itu, harus melalui ritual ibadah tertentu, seperti puasa, wirid, semedi di kuburan, hingga shalat tahajud malam jumat. Semua itu adalah sarana untuk mendatangkan jin yang akan membantunya.

Perguruan silat yang menawarkan ilmu kanuragan. Apapun cara yang digunakan, hakekat ilmu kanuragan adalah sihir. Meskipun dibungkus dengan kedok wirid, dzikir, amalan, suluk dan yang lainnya. Karena amalan ibadah bisa saja dikerjakan dalam rangka pemujaan terhadap jin dan setan.

Latihan pernapasan namun diiringi dengan dzikir atau wirid tertentu. Dengan tujuan untuk meringankan tubuh atau pukulan jarak jauh atau kepretan pingsan. Semua ini kebohongan, karena jelas di luar kemampuan manusia. Dia bisa melakukan itu karena bantuan jin. Medianya adalah wirid ketika proses Pernapasan.

Membangun telapati antara guru dan murid. Bisa dengan memanggil nama guru atau mengingat wajah guru. Dengan itu, akan terhubung jalinan batin yang dianggap sumber kekuatan bagi si murid. Anda bisa memastikan, ini kedustaan. Karena tidak mungkin, hanya sebatas membayangkan guru, dia bisa memiliki tambahan kekuatan.

Karena itu, prinsip penting yang anda kedepankan: sikapi bela diri sebagaimana olah raga, murni latihan fisik, sehingga jauhkan semua bentuk ibadah, suluk dan amalan, ideologi, dst.
Ketiga, hindari bentuk salam yang terlarang, misalnya dengan membungkuk layaknya orang rukuk. Baik kepada guru maupun sesama lawan tanding.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

قال رجل: يا رسول الله أحدنا يلقى صديقه أينحني له؟ قال: فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا

Ada orang yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
‘Ya Rasulullah, jika kami ketemu teman, apakah boleh membungkuk?’
Jawab beliau, ‘Tidak boleh.’

قال: فيصافحه؟ قال: نعم إن شاء

Dia bertanya lagi, ‘Bolehkah dia menyalaminya?’
Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya, dia salami, jika dia mau.”
(HR. Turmudzi 2728, Ibn Majah 3702, dan dishahihkan al-Albani).
Syaikhul Islam mengatakan,

وأما الإنحناء عند التحية: فينهى عنه، كما في الترمذي عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنهم سألوه عن الرجل يلقى أخاه ينحني له؟ قال : لا) ولأن الركوع والسجود لا يجوز فعله إلا لله عزوجل

Membungkuk ketika memberi salam hukumnya terlarang. Sebagaimana diriwayatkan Turmudzi dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa para sahabat bertanya, jika ada orang yang ketemu temannya, bolehkah dia membungkuk? Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidak boleh.’ Karena rukuk dan sujud tidak boleh dilakukan kecuali untuk Allah. (Majmu’ Fatawa, 1/377)

Keempat, hindari memukul wajah
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,

إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ

Jika kalian hendak memukul seseorang, hindari wajah. (HR. Bukhari 2420)

Kelima, jaga hati, jangan sampai kemampuan bela diri menjadi sebab anda bersikap sombong. Bisa jadi, setan memanfaatkan kondisi anda untuk dijadikan kesempatan menggoda anda untuk berbuat dzalim.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَكُونُوا عَوْناً لِلشَّيْطَانِ عَلَى أَخِيكُمْ

Janganlah kalian menjadi penolong bagi setan untuk mendzalimi saudara kalian. (HR. Ahmad 4252 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Karena itu, pandai-pandailah jaga emosi. Di saat anda punya kelebihan bela diri, anda harus lebih pandai bersabar.

Semoga Allah selalu memberikan bimbingan hidayah dan taufiq bagi kita semua.
Allahu a’lam.


Sumber : http://www.konsultasisyariah.com/batasan-bela-diri-yang-sesuai-syariat/#

Selasa, 28 Oktober 2014

Kriteria Suami yang Layak dan Tidak Layak Bagi Muslimah.





Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Semua orang mendambakan hidup bahagia. Terlebih setelah dia menikah. Karena perjalanan panjang manusia, tidak lepas dari keterlibatan keluarga di sekitarnya. Setiap lelaki ingin mendapatkan istri yang baik, menurut kriterianya. Demikian pula, setiap wanita ingin mendapatkan suami yang baik menurut kriterianya. Karena standar bahagia setiap manusia, berbeda-beda. Mungkin anda akan merasa terheran ketika melihat ada pasangan suami istri, yang perbandingan wajahnya ’selisih jauh’, ibarat langit dan bumi. Tapi bagi masing-masing, itulah kebahagiaan.

Karena itu, sangat sulit jika kami harus menyampaikan kriteria apa saja yang bisa membuat wanita bahagia. Mengingat semacam ini, kembali kepada selera. Hanya saja, menimbang beberapa dalil yang kami pahami, selain penampilan, ada 4 sifat baik lelaki yang penting untuk diperhatikan:

1. Agamanya baik
Nampaknya menjadi harga mati untuk yang satu ini. Agama dan sekaligus akhlak yang baik. Karena agama Allah turunkan agama ini sebagai acuan untuk bimbingan manusia. Dan dengan akhlaknya yang baik, dia akan berusaha mengamalkannya. Untuk itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan para wali, agar segera menerima pelamar putrinya, yang baik agama dan akhlaknya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberpesan,

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ، وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

Apabila ada orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, yang meminang putri kalian, nikahkan dia. Jika tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar. (HR. Turmudzi 1084, Ibn Majah 1967, dan yang lainnya. Hadis ini dinilai hasan oleh al-Albani).

2. Lugu dengan keluarga dan tidak keras
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan wanita seperti al-Qawarir (gelas kaca). Fisiknya, dan hatinya lemah, sangat mudah pecah. Kecuali jika disikapi dengan hati-hati. Karena itu, tidak ada wanita yang suka disikapi keras oleh siapapun, apalagi suaminya. Maka sungguh malang ketika ada wanita bersuami orang keras. Dia sudah lemah, semakin diperparah dengan sikap suaminya yang semakin melemahkannya.

Sebaliknya, keluarga yang berhias lemah lembut, tidak suka teriak, tidak suka mengumpat, apalagi keluar kata-kata binatang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ

“Sesungguhnya kelembutan menyertai sesuatu maka dia akan menghiasinya, dan tidaklah kelembutan itu dicabut dari sesuatu, melainkan akan semakin memperburuknya.” (HR. Muslim 2594, Abu Daud 2478, dan yang lainnya).

3. Berpenghasilan yang cukup
Ketika Fatimah bintu Qois ditalak 3 oleh suaminya, dia menjalani masa iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum – seorang sahabat yang buta –. Usai masa iddah, langsung ada dua lelaki yang melamarnya. Yang pertama bernama Muawiyah dan kedua Abu Jahm. Ketika beliau meminta saran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

أَمَّا أَبُو جَهْمٍ، فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ

Untuk Abu Jahm, dia tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya. Sedangkan Muawiyah orang miskin, gak punya harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid. (HR. Muslim 1480, Nasai 3245, dan yang lainnya).

Diantara makna: ’tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya’ adalah ringan tangan dan suka memukul.

Anda bisa perhatikan, pertimbangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyarankan Fatimah agar tidak menikah dengan Abu Jahm, karena masalah sifatnya yang keras. Sementara pertimbangan beliau untuk menolak Muawiyah, karena miskin, tidak berpenghasilan.

4. Tanggung jawab dan perhatian dengan keluarga
Tanggung jawab dalam nafkah dan perhatian dengan kesejahteraan keluarganya.
Bagian ini merupakan perwujudan dari perintah Allah untuk semua suami,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

”Pergaulilah istri-istrimu dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa’: 19)

Beberapa suami terkadang tidak perhatian dengan keluarganya. Penghasilannya banyak dia habiskan untuk kebutuhan pribadi, sementara kebutuhan rumah lebih banyak ditanggung oleh istri. Lebih parah lagi, ketika terjadi perceraian, beberapa suami sama sekali tidak mau menafkahi anaknya. Sehingga yang menghidupi anaknya adalah ibunya.
Memang ada mantan istri setelah perceraian, namun tidak ada istilah mantan anak.

Kemudian, di sana ada beberapa sifat – selain penampilan – yang harus dijauhi. Karena lelaki yang memiliki sifat ini, tidak layak menjadi suami seorang muslimah.

1. Aqidahnya rusak
Aqidah yang rusak, bisa menyebabkan seseorang keluar dari islam. Karena kerusakan aqidah, merupakan gerbang kekufuran. Sementara Allah melarang wanita muslimah menikah dengan lelaki musyrik atau kafir.

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (QS. Al-Baqarah: 221)

Karena itu, perlu diwaspadai model lelaki yang demen dengan klenik, tenaga dalam, amalan-amalan pesugihan, pemikat orang, suka berteman dengan paranormal, bercita-cita mendapat karomah layaknya wali, atau merawat jimat. Umumnya mereka sangat sulit disembuhkan. Sekali percaya dengan dukun gurunya, biasanya terikat untuk terus jadi budak si dukun.

Beberapa istri sempat mengadukan keadaan suaminya ke konsultasisyariah.com. Karena sejak berteman dengan paranormal, kebiasaannya menjadi aneh, dan suka menjadikan istri sebagai objek percobaan.

Termasuk juga mereka yang memiliki pemahaman menyimpang, seperti pengikut Syiah, penganut wihdatul wujud, atau penganut tarekat sesat lainnya. Tidak ada yang bisa dipertahankan dari aqidah mereka.

2. Tidak pernah Shalat
Shalat merupakan ibadah paling penting dalam islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan shalat sebagai batas antara mukmin dan kafir. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kesyirikan atau kekufuran adalah meninggalkan shalat. (HR. Ahmad 15183, Muslim 82, dan yang lainnya).
Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjadikan shalat sebagai perjanjian besar umat islam. Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْعَهْدَ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُم الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Karena itu, siapa yang meninggalkannya maka dia kafir. (HR. Ahmad 22937, Nasai 463, Turmudzi 2621, dan dishahihkan al-Albani).
Karena alasan ini, para sahabat menghukumi orang yang meninggalkan shalat, sebagimana orang kafir. Seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq mengatakan,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ

Dulu para sahabat, tidaklah mereka menganggap ada satu ibadah yang apabila ditinggalkan bisa menyebabkan kafir, selainshalat. (HR. Turmudzi 2622, dan dishahihkan al-Albani)
Orang tidak shalat, sejatinya sumber petaka di rumah tangga. Karena itu, hindari kriteria calon suami yang tidak shalat.

3. Tidak menjaga pergaulan dengan lawan jenis
Allah ta’ala melarang orang baik-baik untuk menikah dengan lelaki pezina atau wanita pezina, hingga mereka bertaubat dari zinanya.

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

”Laki-laki pezina tidak boleh menikah melainkan dengan perempuan pezina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan pezina tidak boleh dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur: 3)

Diantara hikmah larangan menikahi mereka adalah agar istri tidak terkena imbas buruk dari kebiasaan suami yang pernah berzina namun belum taubat. Karena penyakit mudah suka terhadap lawan jenis, bisa saja kambuh. Terlebih jika dia pernah berhubungan di luar nikah. Sehingga perbuatannnya ini memicunya untuk selingkuh
.
4. Berpenghasilan haram
Hidup serba kecukupan adalah dambaan setiap wanita. Dengan segala fasilitas yang lengkap, memudahkan dirinya untuk melakukan berbagai aktivitasnya. Namun itu semua hanya standar dunia. Standar yang hanya kembali pada kebahagiaan lahiriyah, yang tentu saja itu bukan segala-galanya. Konsekuensi menikah dengan lelaki berpenghasilan haram, berarti siap untuk makan harta haram hasil kerja suami. Rela untuk berbahagia dengan yang haram.
Dari Ka’ab bin Ujrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Tidak ada daging yang tumbuh dari as-suht, kecuali neraka lebih layak baginya.” (HR. Turmudzi 614 dan dishahihkan al-Albani).
Ibnu Rusyd mengatakan,
ولم يختلف المذهب – المالكية – أن البكر إذا زوجها الاب من شارب الخمر، وبالجملة من فاسق، أن لها أن تمنع نفسها من النكاح، وينظر الحاكم في ذلك، فيفرق بينهما، وكذلك إذا زوجها ممن ماله حرام، أو ممن هو كثير الحلف بالطلاق
Ulama madzhab Malikiyah tidak berselisih pendapat bahwa seorang gadis yang dinikahkan ayahnya denagn lelaki peminum khamr atau lelaki fasik secara umum, dia berhak untuk menolak lamaran nikah, sementara hakim menimbang masalah dan memisahkan keduanya. Demikian pula jika dia dinikahkan dengan orang yang hartanya haram atau lelaki yang suka mengancam talak (Bidayatul Mujtahid, Hal. 404).
Berfikir 1000 kali untuk memiliki calon suami pegawai bank, berpenghasilan riba di luar bank, atau bekerja membantu proyek yang haram, pegawai perusahaan barang haram, dst. Halal haram penghasilan orang tua, menentukan keberlangsungan hidup anaknya.

5. Perokok berat
Selain merugikan kesehatan, merokok juga dapat membuat sebagian besar wanita ill feel. Ada beberapa alasan, mengapa mereka tidak suka perokok,

§  Pertama, aroma tubuh seorang perokok tidak sedap apalagi perokok berat. Bagi orang yang tidak merokok, ngobrol bersama perokok adalah sebuah siksaan batin. Dia dipaksa sabar untuk menahan nafas bau mulutnya yang sangat tidak sedap.

§  Kedua, kebutuhan beli rokok, jelas mengurangi kantong tabungan sang suami. Jika kebutuhan rokok 10 ribu/bungkus/hari, dalam satu bulan suami menghabiskan 300rb hanya untuk menambah sesak paru-parunya.

§  Ketiga, ancaman bahaya bagi perokok pasif. Beberapa kasus anak kecil yang meninggal karena dosa ayahnya, ahli hisab rokok. Sebenarnya dia sudah berupaya menghindari anaknya ketika merokok. Tapi endapan nikotin di baju sang ayah, tidak bisa dihindarkan dan tercium si anak.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah ingatkan, agar kita selalu berusaha menghindari hal yang membahayakan,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).


Allahu a’lam

Rabu, 22 Oktober 2014

Cara Rasulullah Menyelesaikan Masalah Rumah Tangga,..


Terdengarlah kabar oleh Abu Bakar ash-Shidiq Ra bahwa anaknya –‘Aisyah-melontarkan suara yang cukup keras kepada suaminya, Rasulullah Saw. Beliau yang terkenal dan terbukti kelembutan perangainya pun langsung mendatangi rumah menantunya yang letaknya tak jauh dari kediamannya itu.
Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Nu’man bin Basyir Ra, Rasulullah Saw pun mengizinkan mertua dan sahabatnya itu untuk masuk ke dalam rumah nan mulianya. Seketika setelah masuk, beliau langsung menghampiri ‘Aisyah sambil berkata tegas, “Wahai putri Ummu Ruman, apakah engkau mengangkat suaramu dari Rasulullah Saw?” Disebutkan dalam riwayat ini, Abu Bakar Ra telah memegang tangan anaknya itu.
Melihat gelagat perbuatan sang mertua, Rasulullah Saw langsung mengambil posisi berdiri di antara keduanya. Beliau menghalangi, barangkali Abu Bakar akan memukul anaknya itu.
Berselang jenak, Abu Bakar pun keluar dari rumah Nabi untuk menenangkan diri. Dalam kesempatan ini, Rasulullah Saw mengambil langkah mendekati istrinya itu, sembari berkata, “Tidakkah engkau melihat bahwa aku telah menghalangi laki-laki itu (Ayahmu, Abu Bakar Ra) darimu?”
Melihat pembelaan dan kelembutan sang Nabi, ‘Aisyah pun merasa amat dihormati nan dihargai. Ia menyadari kesalahannnya kemudian memperbaikinya. Yang dilakukan oleh Rasulullah Saw adalah teladan kebaikan tiada tara. Beliau memilih menasihati istrinya saat ayahnya keluar. Padahal, ada peluang bagi beliau untuk ‘memarahi’ sang istri di depan ayahnya itu.
Lepas tenang diri dan hatinya, Abu Bakar Ra kembali meminta izin untuk masuk ke dalam rumah. Menantu nan baik hati itu pun mengizinkan mertuanya untuk masuk. Keterkejutan pun tak bisa disembunyikan dari wajah sahabat yang dijuluki ash-Shidiq ini. Pasalnya, Rasulullah Saw sudah bisa membuat istrinya tersenyum.
Sebagai bentuk penghargaan kepada menantunya yang piawai menyelesaikan konflik terhadap pasangannya itu, sosok laki-laki yang pertama kali masuk Islam ini berkata, “Wahai Rasulullah,” ungkap beliau lembut, “sertakanlah aku di dalam kedamaian kalian,” lanjutnya seraya merayu, “sebagaimana kalian menyertakanku dalam konflik (permasalah keluarga),” pungkasnya.
Kisah nan mulia ini diriwayatkan oleh tiga Imam hadits. Yakni Imam Ahmad dalam hadits nomor 18394, Imam Abu Dawud dalam hadits nomor 4999 dan Imam an-Nasa’i dalam kitab al-Kubra hadits nomor 8441 dan 9110.
Saudaraku kaum muslimin, amat banyak hikmah dalam riwayat ini. Tentang istri yang memang memiliki tabiat ‘pemancing’ konflik sebagai wujud sayangnya kepada suami, sikap suami yang lembut dan piawai dalam manajemen masalah dan adab menasehati yang baik, juga ketulusan mertua dalam mendampingi rumah tangga anaknya yang memang masih butuh bimbingan.
Semoga Allah Swt melimpahkan kedamaian dan keberkahan dalam rumah tangga kita semua, kaum muslimin di mana pun beradanya.
Allahumma shalli ‘alaa sayyidina Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad.

Selasa, 21 Oktober 2014

Adab-adab dalam Prosesi Akad Nikah Islami.



Akad nikah merupakan ikatan syar’i antara pasangan suami istri. Dengan hanya kalimat ringkas ini, telah mengubah berbagai macam hukum antara kedua belah pihak. Karena itu, Allah Ta’ala menyebutnya sebagai mitsaq ghalidz [Arab: ميثاقاً غليظاً] artinya ikatan yang kuat. Allah berfirman,
وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Mereka (para wanita itu) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kalian.” (QS. An-Nisa’: 21)
Dengan akad nikah, pasangan ini telah mengikat sebuah perjanjian, se-iya, sekata, untuk membangun rumah tangga yang syar’i. Karena itu, bagi Anda yang telah berhasil melangsungkan perjanjian indah ini, jangan Anda sia-siakan, jangan Anda rusak tanpa tanggung jawab, buang jauh-jauh kata-kata: cerai, talak, dst…

Agar akad nikah Anda semakin berkah, berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan:

Pertama, hindari semua hal yang menyebabkan ketidak-absahan akad nikah.
Karena itu, pastikan kedua mempelai saling ridha dan tidak ada unsur paksaan, pastikan adanya wali pihak wanita, saksi dua orang yang amanah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا نِكَاح إِلا بوَلِي وشَاهِدي عَدلٍ
Tidak sah nikah, kecuali dengan wali (pihak wanita) dan dua saksi yang adil (amanah).” (HR. Turmudzi dan lainnya serta dishahihkan Al-Albani)
Kedua, dianjurkan adanya khutbatul hajah sebelum akad nikah.
Yang dimaksud khutbatul hajah adalah bacaan:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ( اتَّقُوا اللَّهَ الَّذِى تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا) (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ) ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.
Dalil anjuran ini adalah hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا….
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami khutbatul hajah…-sebagaimana lafadz di atas – …(HR. Abu Daud 2118 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).
Syu’bah (salah satu perawi hadis) bertanya kepada gurunya Abu Ishaq, “Apakah ini khusus untuk khutbah nikah atau boleh dibaca pada kesempatatan yang lainnya.” “Diucapkan pada setiap acara yang penting.”  Jawab Abu Ishaq.
Sebagian orang beranggapan dianjurkannya mengucapkan khutbah ini ketika walimah, meskipun acara walimah tersebut dilaksanakan setelah kumpul suami istri.  Namun yang tepat –wallahu a’lam– anjuran mengucapkan khutbatul hajah sebagaimana ditunjukkan hadis Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu adalah sebelum akad nikah bukan ketika walimah. (A’unul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, 5:3 danTuhafatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 4:201). Wallahu a’lam.
Ketiga, tidak ada anjuran untuk membaca syahadat ketika hendak akad, atau anjuran untuk istighfar sebelum melangsungkan akad nikah, atau membaca surat Al-Fatihah.  Semua itu sudah diwakili dengan lafadz khutbatul hajah di atas. Tidak perlu calon pengantin diminta bersyahadat atau istighfar.
Keempat, hendaknya pengantin wanita tidak ikut dalam majlis akad nikah. Karena umumnya majlis akad nikah dihadiri banyak kaum lelaki yang bukan mahramnya, termasuk pegawai KUA. Pengantin wanita ada di lokasi itu, hanya saja dia dibalik tabir. Karena pernikahan dilangsungkan dengan wali si wanita. Allah Ta’alamengajarkan,
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (wanita yang bukan mahram), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)
Semua orang tentu menginginkan hatinya lebih suci, sebagaimana yang Allah nyatakan. Karena itu, ayat ini tidak hanya berlaku untuk para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tapi juga untuk semua mukmin.
Jika dalam kondisi normal dan ada lelaki yang hendak menyampaikan kebutuhan atau hajat tertentu kepada wanita yang bukan mahram, Allah syariatkan agar dilakukan di balik hijab maka tentu kita akan memberikan sikap yang lebih ketat atau setidaknya semisal untuk peristiwa akad nikah. Karena umumnya dalam kondisi ini, pengantin wanita dalam keadaan paling menawan dan paling indah dipandang. Dia didandani dengan make up yang tidak pada umumnya dikenakan.
Kesalahan yang banyak tersebar di masyarakat dalam hal ini, memposisikan calon pengantin wanita berdampingan dengan calon pengantin lelaki ketika akad. Bahkan keduanya diselimuti dengan satu kerudung di atasnya. Bukankah kita sangat yakin, keduanya belum berstatus sebagai suami istri sebelum akad? Menyandingkan calon pengantin, tentu saja ini menjadi pemandangan yang bermasalah secara syariah. Ketika Anda sepakat bahwa pacaran itu haram, Anda seharusnya sepakat bahwa ritual semacam ini juga terlarang.
Kelima, tidak ada lafadz khusus untuk ijab qabul. Dalam pengucapn ijab kabul, tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya sah.
Lajnah Daimah ditanya tentang lafadz nikah. Mereka menjawab,
Semua kalimat yang menunjukkan ijab Kabul, maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: ‘zawwajtuka’ dan ‘ankahtuka’ (aku nikahkan kamu), kemudian ‘mallaktuka’ (aku serahkan padamu). (Fatawa Lajnah Daimah, 17:82).

Keenam, hindari bermesraan setelah akad di tempat umum
Pemandangan yang menunjukkan kurangnya rasa malu sebagian kaum muslimin, bermesraan setelah akad nikah di depan banyak orang. Kita sepakat, keduanya telah sah sebagai suami istri. Apapun yang sebelumnya diharamkan menjadi halal. Hanya saja, Anda tentu sadar bahwa untuk melampiaskan kemesraan ada tempatnya sendiri, bukan di tempat umum semacam itu.
Bukankah syariah sangat ketat dalam urusan syahwat? Menampakkan adegan semacam ini di muka umum, bisa dipastikan akan mengundang syahwat mata-mata masyarakat yang ada di sekitarnya. Hadis berikut semoga bisa menjadi pelajaran penting bagi kita.
Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma beliau menceritakan:
Fadhl bin Abbas (saudaranya Ibn Abbas) pernah membonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di belakang beliau, karena tunggangan Fadhl kecapekan. Fadhl adalah pemuda yang cerah wajahnya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberhenti di atas tunggangannya, untuk menjawab pertanyaan banyak sahabat yang mendatangi beliau. Tiba-tiba datang seorang wanita dari Bani Khats’am, seorang wanita yang sangat cerah wajahnya untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abbas melanjutkan,
فَطَفِقَ الفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا، وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا، فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا، فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الفَضْلِ، فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا
Maka Fadhl-pun langsung mengarahkan pandangan kepadanya, dan takjub dengan kecantikannya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memalingkan wajah beliau, namun Fadhl tetap mengarahkan pandangannya ke wanita tersebut. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang rahang Fadhl dan memalingkan wajahnya agar tidak melihat si wanita…. (HR. Bukhari, no.6228)
Bagaimana sikap orang yang bertaqwa sekelas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak mengandalkan taqwanya, merasa yakin tidak mungkin terpengaruh syahwat, dst.. Beliau juga tidak membiarkan pemuda yang ada didekatnya untuk melakukan kesalahan itu. Beliau palingkan wajahnya. Apa latar belakangnya? Tidak lain adalah masalah syahwat. Apa yang bisa Anda katakan untuk kasus bermesraan pasca-akad nikah di tempat umum? Tentu itu lebih mengundang syahwat.
Ketujuh, adakah anjuran akad nikah di masjid?
Terdapat hadis yang menganjurkan untuk mengadakan akad nikah di masjid, hadisnya berbunyi:
” أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف”
Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana.” (HR. At Turmudzi, 1:202 dan Baihaqi, 7:290)
Hadis dengan redaksi lengkap sebagaimana teks di atas statusnya dhaif. Karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama Isa bin Maimun Al Anshari yang dinilai dhaif oleh para ulama, di antaranya Al Hafidz Ibn Hajar, Al Baihaqi, Al Bukhari, dan Abu Hatim. Akan tetapi, hadis ini memiliki penguat dari jalur yang lain hanya saja tidak ada tambahan “..Adakan akad tersebut di masjid..”. Maka potongan teks yang pertama untuk hadis ini, yang menganjurkan diumumkannya pernikahan statusnya shahih. Sedangkan potongan teks berikutnya statusnya mungkar. (As Silsilah Ad Dla’ifah, hadis no. 978).
Karena hadisnya dhaif, maka anjuran pelaksanaan walimah di masjid adalah anjuran yang tidak berdasar. Artinya syariat tidak memberikan batasan baik wajib maupun sunah berkaitan dengan tempat pelaksanaan walimah nikah. Syaikh Amr bin Abdul Mun’im Salim mengatakan, “Siapa yang meyakini adanya anjuran melangsungkan akad nikah di masjid atau akad di masjid memiliki nilai lebih dari pada di tempat lain maka dia telah membuat bid’ah dalam agama Allah.” (Adab Al Khitbah wa Al Zifaf, Hal.70)
Kedelapan, dianjurkan untuk menyebutkan mahar ketika akad nikah.
Tujuan dari hal ini adalah menghindari perselisihan dan masalah selanjutnya. Dan akan lebih baik lagi, mahar diserahkan di majlis akad. Meskipun ulama sepakat, akad nikah tanpa menyebut mahar statusnya sah.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:
أَنَّ ذِكْرَ الْمَهْرِ فِي الْعَقْدِ لَيْسَ شَرْطًا لِصِحَّةِ النِّكَاحِ فَيَجُوزُ إِخْلاَءُ النِّكَاحِ عَنْ تَسْمِيَتِهِ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ
Menyebut mahar ketika akad bukanlah syarat sah nikah. Karena itu, boleh nikah tanpa menyebut mahar dengan sepakat ulama. (Mausu’ah fiqhiyah Kuwaitiyah, 39:151)
Hanya saja, penyebutan mahar dalam akad nikah akan semakin menenangkan kedua belah pihak, terutama keluarga.

Kesembilan, dianjurkan mengikuti prosedur administrasi akad nikah, sebagaimana yang ditetapkan KUA. Ini semua dalam rangka menghindari timbulnya perselisihan dan masalah administrasi negara. Hanya saja, sebisa mungkin proses pernikahan dimudahkan dan tidak berbelit-belit. Semakin mudah akad nikah, semakin baik menurut kaca mata syariah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خير النكاح أيسره
Nikah yang terbaik adalah yang paling mudah.” (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan Al-Albani)
Sifat mudah ini mencakup masalah nilai mahar, tata cara nikah, proses akad, dst.
Kesepuluh, tidak ada anjuran untuk melafadzkan ijab kabul dalam sekali nafas, sebagaimana anggapan sebagian orang. Karena inti dari ijab qabul akad nikah adalah pernyataan masing-masing pihak, bahwa wali pengantin wanita telah menikahkan putrinya dengannya, dan pernyataan kesediaan dari pengantin laki-laki.
Mengharuskan akad nikah dan ijab kabul dengan harus satu nafas bisa disebut pemaksaan yang berlebihan.
Kesebelas, doa selepas akad nikah.
Dianjurkan bagi siapapun yang hadir ketika peristiwa itu, untuk mendoakan pengantin. Di antara lafadz doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ
“Semoga Allah memberkahimu di waktu senang dan memberkahimu di waktu susah, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”
Dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,
أن النبى صلى الله عليه وسلم  :” كَانَ إِذَا رَفَّأَ الْإِنْسَانَ إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak memberikan ucapan selamat kepada orang yang menikah, beliau mendoakan: baarakallahu laka…dst.” (HR. Turmudzi, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)
Dari A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,
تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم   فَأَتَتْنِي أُمِّي فَأَدْخَلَتْنِي الدَّارَ فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنَ الْأَنْصَارِ فِي الْبَيْتِ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku, kemudian ibuku mendatangiku dan mengajakku masuk ke dalam rumah. Ternyata di dalamnya terdapat banyak wanita Anshar. Mereka semua mendoakan kebaikan, keberkahan karena keberuntunganku. (HR. Bukhari dan Muslim)