Minggu, 20 Maret 2016

Tsabat - Maidany


Tsabat - Maidany




Ini adalah tekat yang telah terpatri
Ini adalah rindu yang tak pernah berhenti
Ini adalah jiwa mujahid sejati
Yang tetap teguh di dalam menanti..

Bila engkau satu diantara yang mencari
Lantangkan suaramu bersama seruan ini
Bila engkau satu diantara yang merindu
Tunjuk satu ke atas jarimu
Mari kita berseru..

Bila ada 1000 mujahid
Aku lah satu diantaranya
Bila ada 100 mujahid
Aku lah satu diantaranya
Bila ada 10 mujahid
Aku lah satu diantaranya
Bila adaaa... seorang mujahid
Aku lah yang mengenggamnya..

Ini adalah tekat yang telah terpatri
Ini adalah rindu yang tak pernah berhenti

Bila engkau 1 diantara yamg merindu
Tunjuk satu keatas jarimu
Mari kita berseru..

Allaaahu akbaar!!!!

Bila ada 1000 mujahid
Aku lah satu diantaranya
Bila ada 100 mujahid
Akulah satu diantaranya
Bila ada 10 mujahid
Akulah satu diantaranya
Bila ada seorang mujahid
Aku lah yang mengenggamnyaaaaaaa..

Inshaallah.. inshaallah.. inshaallah...

Allaahu akbar!!!!!!!

Jumat, 18 Maret 2016

Kumpulan Channel Telegram ISlami Bermanfaat

Bismillaahirrahmaanirrahiim
Info Channel Telegram Bermanfaat
Bismillah, meski sudah berusia 2 tahun, aplikasi Telegram baru mulai booming di akhir - akhir ini . Meski sama-sama messenger, tapi Telegram memiliki beberapa kelebihan WhatsApp :
✅ berbasis cloud dan terenkripsi, arsip chat, grup & channel tidak disimpan di memori HP, sehingga lebih ringan serta aman
✅ karena berbasis cloud bisa dibuka dibeberapa perangkat (aplikasi PC, via web atau smartphone/tablet) meski dengan akun yang sama dan waktu yang sama
✅ bisa berbagi file (audio, video, ebook dan lainnya) hingga 1,5 GB
✅ menunya sederhana & gratis tanpa iklan
✅ saat bergabung di grup, nomor hp kita tidak terlihat, dan kita bisa chatting dengan orang lain meski tidak mengetahui nomor hpnya
✅ 1 grup bisa 200 member (kalo untuk channel bisa banyak, di webnya ada sampel pic 57ribu member)
✅ support hastag kayak Twitter
✅ saat share link situs tertentu akan ditampilkan previewnya seperti Facebook
✅ Open API, beberapa item seperti bot dan sticker bisa dicustomize sendiri
Berikut beberapa link channel telegram yang bermanfaat untuk menambah ilmu kita dan mengokohkan manhaj kita dalam beragama (buka link tersebut dengan pilihan aplikasi Telegram bukan browser) :
1⃣ Rumaysho, mengenal islam lebih dekat
telegram.me/rumaysho
2⃣ Muslim.or.id Memurnikan aqidah hmenebarkan sunnah
telegram.me/muslimorid
3⃣ Salamdakwah
telegram.me/salamdakwah
4⃣ Taushiyah Bimbingan Islam (BIAS)
telegram.me/tausiyahbimbinganislam
5⃣ Twit Ulama, Kumpulan twit para ulama dan masyayikh Timur Tengah
telegram.me/twitulama
telegram.me/twitulamabot
6⃣ Mutiara Ilmu Dan Hikmah : dari kitab Jami'ul 'Uluum Wal Hikaam (syarah terbaik Arbain An-Nawawiy)
telegram.me/mutiara_ilmu
7⃣ Indonesia Bertauhid
telegram.me/indonesiabertauhid
8⃣ Islamic Center Unaiza_Indo
telegram.me/jalyat_indo
9⃣ Remaja Islam
telegram.me/remajaislam
🔟 Status Nasehat
telegram.me/statusnasehat
1⃣1⃣ Untaian Nasihat
telegram.me/untaiannasihat
1⃣2⃣ Islam itu Indah
telegram.me/islamindah
1⃣3⃣ Darush Sholihin
telegram.me/darushsholihin
1⃣4⃣ Al-Fawaid, faedah - faedah ilmu diasuh oleh ustadz Badru Salam
telegram.me/alfawaid_cs
1⃣6⃣ BBG Al ilmu : Menebar cahaya sunnah
telegram.me/bbgalilmu
1⃣7⃣ Berbagi Ilmu
telegram.me/berbagiilmu
1⃣8⃣ Muslim Muda
telegram.me/muslimmuda
1⃣9⃣ Channel Ilmu dan Dakwah "Al-Wasathiyah wal I'tidâl"
telegram.me/abusalmamuhammad
2⃣0⃣ Jadwal Kajian Sunnah : jadwal kajian islam ahlussunnah indonesia
telegram.me/jadwalkajiansunnah
2⃣1⃣ KajianIslam
telegram.me/kajianislamchannel
2⃣2⃣ طلب العلم
https://telegram.me/tholabulilmi
2⃣3⃣ Koran Bisa, kosa kata harian bahasa arab
telegram.me/koranbisa
2⃣4⃣ Info Online Tajwid, seputar tajwid online dan materi tentangnya
telegram.me/onlinetajwidinfo
2⃣5⃣ Ilmu Hadits Tanya Jawab : Penjelasan dalam bentuk tanya jawab dari buku Taisir Musthalah Al Hadits Syaikh Dr Mahmuud Thahaan
telegram.me/hadits_tanyajawab
2⃣6⃣ Al-Manzhumah Al-Baiquniyah , belajar ilmu hadits dari dasar melalui kitab al-manzhumah al-baiquniyyah
telegram.me/manzhumah_baiquniyyah
2⃣7⃣ Hadits Pilihan
telegram.me/haditspilihanku
2⃣8⃣ Suara Al-Iman
telegram.me/suaraaliman
2⃣9⃣ SNTV - Sabiilun Najaah TV
telegram.me/sntvchannel
3⃣0⃣ Safdah TV
telegram.me/safdahtv
3⃣1⃣ Yufid.TV
telegram.me/yufidtv
3⃣2⃣ Info masjid Mu'adz bin Jabal :
telegram.me/muadzbinjabal
Berbahasa Malaysia :
3⃣3⃣ Kempen Semak Hadis : Pemeriksaan hadits, yakni hadits-hadits yang tidak shahih
telegram.me/kempensemakhadis
3⃣4⃣ Manahij Muhaddithin
telegram.me/ManahijMuhaddithin
3⃣5⃣ Status Dr. Fathul Bari
telegram.me/drfathulbari
3⃣6⃣ Kelas Hadits
telegram.me/KelasHadis
Berbahasa Arab :
3⃣7⃣ Mausu'ah as-Sunnah ash-Shahihah : Hadits-hadits shahih setiap hari dari shahih al-Bukhari dan Muslim, dan yang dishahihkan serat dihasankan oleh syaikh Albani (rahimahumullahu jami'an)
3⃣8⃣ Ad-dinu an-Nashihah : Nasihat -nasihat berharga dari para ulama sunnah
3⃣9⃣ Quthuf Qur'aniyah : seputar al-Qur'an
4⃣0⃣ Al-Alamah Ibnu Baz , Fawaid singkat dari perkataan syaikh Abdul Aziz bin Baz

4.1 Ilmu ekkonomi syariah oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA -Hafizhahullah-
:➡  http://bit.ly/BimbinganMuamalahMaaliyah
4.2 Alhikmah JKT
      https://telegram.me/alhikmahjkt

SafdahTV: telegram.me/safdahtv
Al-Fawaid: telegram.me/alfawaid_cs


Sumber : http://www.fotodakwah.com/2015/11/kumpulan-chanel-telegram-islam.html?m=1#ixzz43F1KxxQK

Selasa, 01 Maret 2016

Adab-adab Dalam Melihat Calon Istri (Nadzar)

Adab-adab Dalam Melihat Calon Istri (Nadzar)
By Ammi Nur Baits 


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada beberapa adab dan batasan yang perlu diperhatikan ketika seorang lelaki melakukan nadzar dengan wanita yang dia lamar,

Pertama, pihak laki-laki harus benar-benar serius dan memiliki keinginan untuk menikahinya.

Berdasarkan hadis dari sahabat Abu Humaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً، فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ، وَإِنْ كَانَتْ لَا تَعْلَم

“Apabila kalian melamar seorang wanita, tidak ada dosa baginya untuk me-nadzar-nya, jika tujuan dia melihatnya hanya untuk dipinang. Meskipun wanita itu tidak tahu.”(HR. Ahmad 23603, At-Thabrani dalam Al-Ausath 911 dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Kedua, ada peluang untuk menikahinya

Seperti, memungkinkan untuk diizinkan walinya, atau memungkinkkan untuk diterima pihak wanita. Jika kemungkinan besar pasti ditolak, baik oleh pihak wali atau wanita yang dinadzar maka tidak boleh tetap nekad untuk nadzar.

Ibnul Qatthan Al-Fasi dalam Ahkam An-Nadzar mengatakan,

لو كان خاطب المرأة عالما أنها لا تتزوجه ، وأن وليها لا يجيبه ، لم يجز له النظر ، وإن كان قد خطب [ يعني : وإن كان يطلب خِطبتها ] ؛ لأنه إنما أبيح له النظر ليكون سببا للنكاح، فإذا كان على يقين من امتناعه ، بقي النظر على أصله من المنع

Jika lelaki yang hendak meminang wanita mengetahui bahwa pihak wanita tidak akan bersedia nikah dengannya, atau pihak wali tidak akan mengabulkan pinanganya, maka tidak boleh dia melakukan nadzar. Meskipun dia sudah menyampaikan lamarannya. Karena dibolehkannya nadzar, hanya karena menjadi sebab untuk menikah. Jika dia yakin bahwa dia pasti ditolak, maka kembali pada hukum asal melihat wanita, yaitu dilarang. (An-Nadzar fi Ahkam An-Nadzar, hal. 391)

Ketiga, tidak boleh ada sentuhan anggota badan sedikitpun

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah menetapkan jatah dosa zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari 6243)

Az-Zaila’I mengatakan,

ولا يجوز له أن يمس وجهها ولا كفيها – وإن أَمِن الشهوة – لوجود الحرمة ، وانعدام الضرورة

Tidak boleh menyentuh wajahnya, telapak tangannya – meskipun aman dari gejolak syahwat – karena adanya larangan dan tidak ada alasan dharurat. (Tabyin al-Haqaiq, 16/361).

Keempat, tidak boleh berduaan, harus ada pihak keluarga yang menemaninya, terutama keluarga pihak wanita

dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad 177, Turmudzi 2165, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Ibnu Qudamah mengatakan,

ولا يجوز له الخلوة بها لأنها مُحرّمة ، ولم يَرد الشرع بغير النظر فبقيت على التحريم

Lelaki yang melamar, tidak boleh berduaan dengan wanita yang dilamarnya, karena ini haram. Dan tidak ada dalil yang menyebutkan pengecualian larangan ini, ‘kecuali nadzar’. Sehingga kembali kepada hukum diharamkan. (al-Mughni, 7/453).

Kelima, tidak boleh sambil menikmati apa yang dilihat

Melihat dengan cara penuh menikmati (taladzudz) termasuk diantara bentuk zina mata. Nadzar disyariatkan untuk mewujudkan sunah, dan bukan untuk menikmati keindahan parasnya. Sehingga jika sudah cukup membuat pihak lelaki tertarik untuk menikahinya, itu sudah cukup baginya.

Imam Ahmad pernah mengatakan,

ينظر إلى الوجه ، ولا يكون عن طريق لذة .  وله أن يردّد النظر إليها ، ويتأمل محاسنها ، لأن المقصود لا يحصل إلا بذلك

Dia melihat ke wajahnya, namun tidak boleh dengan cara menikmati. Dia boleh melihat berulang-ulang, dan menimbang kecantikannya. Karena tujuan saling mencintai hanya bisa diwujudkan dengan cara itu.

Keenam, dibolehkan untuk melakukan komunikasi, berbicara langsung dengannya, selama tidak berduaan

Imam Ibnu Baz mengatakan,

يجوز للرجل إذا أراد خطبة المرأة أن يتحدث معها ، وأن ينظر إليها من دون خلوة … ، فإذا كان الكلام معها فيما يتعلق بالزواج والمسكن وسيرتها ، حتى تعلم هل تعرف كذا ، فلا بأس بذلك إذا كان يريد خطبتها

Boleh bagi lelaki yang hendak melamar wanita untuk berbincang-bincang dengannya dan melihatnya tanpa berduaan… jika pembicaraan dilakukan untuk membahas terkait pernikahan, tempat tinggal, atau latar belakang keluarga, sehingga kita tahu apakah dia tahu tentang itu, ini dibolehkan. Jika dia hendak menikahinya. (Majmu’ Fatawa, 20/429).

Ketujuh, boleh untuk melihat berkali-kali ke arah calon pasangan

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

يجوز تكرار النظر إن احتاج إليه ليتبين هيئتها، فلا يندم بعد النكاح، إذ لا يحصل الغرض غالبا بأول نظرة

Boleh mengulang-ulang melihat wanita yang dilamar, jika dibutuhkan, sehingga semakin jelas semua kondisinya. Agar tidak menyesal setelah nikah. Karena tujuan itu umumnya tidak terwujud di awal nadzar. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 22/17)

Allahu a’lam.