Jumat, 26 Desember 2014

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi


Beberapa hari lagi kita akan menyaksikan perayaan besar, perayaan yang dilangsungkan secara massif oleh masyarakat di seluruh dunia. Ya, itulah perayaantahun baru yang secara rutin disambut dan dimeriahkan dengan berbagai acara dan kemeriahan.
Perayaan tahun baru masehi memiliki sejarah panjang. Banyak di antara orang-orang yang ikut merayakan hari itu tidak mengetahui kapan pertama kali acara tersebut diadakan dan latar belakang mengapa hari itu dirayakan. Kegiatan ini merupakan pesta warisan dari masa lalu yang dahulu dirayakan oleh orang-orang Romawi. Mereka (orang-orang Romawi) mendedikasikan hari yang istimewa ini untuk seorang dewa yang bernama Janus, The God of Gates, Doors, and Beeginnings. Janus adalah seorang dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menatap ke depan dan satunya lagi menatap ke belakang, sebagai filosofi masa depan dan masa lalu, layaknya momen pergantian tahun. (G Capdeville “Les épithetes cultuels de Janus” inMélanges de l’école française de Rome (Antiquité), hal. 399-400)
Fakta ini menyimpulkan bahwa perayaan tahun baru sama sekali tidak berasal dari budaya kaum muslimin. Pesta tahun baru masehi, pertama kali dirayakan orang kafir, yang notabene masyarakat paganis Romawi.
Acara ini terus dirayakan oleh masyarakt modern dewasa ini, walaupun mereka tidak mengetahui spirit ibadah pagan adalah latar belakang diadakannya acara ini. Mereka menyemarakkan hari ini dengan berbagai macam permainan, menikmati indahnya langit dengan semarak cahaya kembang api, dsb.

1. Pendapat yang Mengharamkan

Tahun Baru = Hari Raya Orang Kafir
Turut merayakan tahun baru statusnya sama dengan merayakan hari raya orang kafir. Dan ini hukumnya terlarang. Di antara alasan statement ini adalah:

Pertama, turut merayakan tahun baru sama dengan meniru kebiasaan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk meniru kebiasaan orang jelek, termasuk orang kafir. Beliau bersabda,
من تشبه بقوم فهو منهم
“Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (Hadis shahih riwayat Abu Daud)
Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan,
من بنى بأرض المشركين وصنع نيروزهم ومهرجاناتهم وتشبه بهم حتى يموت خسر في يوم القيامة
“Siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang majusi), dan meniru kebiasaan mereka, sampai mati maka dia menjadi orang yang rugi pada hari kiamat.”

Kedua, mengikuti hari raya mereka termasuk bentuk loyalitas dan menampakkan rasa cinta kepada mereka. Padahal Allah melarang kita untuk menjadikan mereka sebagai kekasih (baca: memberikan loyalitas) dan menampakkan cinta kasih kepada mereka. Allah berfirman,
يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا عدوي وعدوكم أولياء تلقون إليهم بالمودة وقد كفروا بما جاءكم من الحق
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (rahasia), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu..” (QS. Al-Mumtahanan: 1)
Ketiga, Hari raya merupakan bagian dari agama dan doktrin keyakinan, bukan semata perkara dunia dan hiburan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di kota Madinah, penduduk kota tersebut merayakan dua hari raya, Nairuz dan Mihrajan. Beliau pernah bersabda di hadapan penduduk madinah,
قدمت عليكم ولكم يومان تلعبون فيهما إن الله عز و جل أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الفطر ويوم النحر
“Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian; idul fitri dan idul adha.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Nasa’i).
Perayaan Nairuz dan Mihrajan yang dirayakan penduduk madinah, isinya hanya bermain-main dan makan-makan. Sama sekali tidak ada unsur ritual sebagaimana yang dilakukan orang majusi, sumber asli dua perayaan ini. Namun mengingat dua hari tersebut adalah perayaan orang kafir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammelarangnya. Sebagai gantinya, Allah berikan dua hari raya terbaik: Idul Fitri dan Idul Adha.
Untuk itu, turut bergembira dengan perayaan orang kafir, meskipun hanya bermain-main, tanpa mengikuti ritual keagamaannya, termasuk perbuatan yang telarang, karena termasuk turut mensukseskan acara mereka.

Keempat, Allah berfirman menceritakan keadaan ‘ibadur rahman (hamba Allah yang pilihan),
و الذين لا يشهدون الزور
“Dan orang-orang yang tidak turut dalam kegiatan az-Zuur…”
Sebagian ulama menafsirkan kata ‘az-Zuur’ pada ayat di atas dengan hari raya orang kafir. Artinya berlaku sebaliknya, jika ada orang yang turut melibatkan dirinya dalam hari raya orang kafir berarti dia bukan orang baik.

Kelima,  Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat
Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.

Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.

Keenam, Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bidah
Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.
Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid'ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.
Maka hukumnya bid'ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar'inya.

2. Pendapat yang Menghalalkan

Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.
Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka?
Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.
Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.
Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.
Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan pandangan dari beragam kalangan tentang hukum umat Islam merayakan malam tahun baru.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kamis, 25 Desember 2014

Tata cara Sholat Jamak dan Qashar



ADAKALANYA dalam beberapa waktu kita mengadakan perjalanan jauh, misalnya karyawisata, bersilaturahmi, atau keperluan lainnya. Terkadang juga kita mengalami coban berupa sakit sampai-sampai tidak dapat bangun, Hal itu menyebabkan kita sering menjumpai kesulitan untuk melakukan ibadah salat.  Padahal salat merupakan kewajiban umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga.
Melihat hal ini, ibadah shalat seolah merupakan beban yang memberatkan. Padahal tidaklah demikian. Islam adalah agama yang memberi kemudahan dan keringanan terhadap pemeluknya di dalam rutinitas ibadah kepada Allah swt.  Hal ini menandakan kasih sayang Allah kepada umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan salat dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat tertentu.
Lalu seperti apakah syarat detailnya? Berikut tata cara pelaksanaan shalat jamak dan Qasar:
Salat Jamak
Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar. Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.
Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat), (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.
Salat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:
Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit,  hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Salat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan salat duhur dengan asar dan salat magrib dengan ‘isya. Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak salat asar dengan magrib.
Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Dalam melaksanakan salat jamak takdim maka harus berniat menjamak salat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan salat pertama dan dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain. Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan berurutan. Tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.
Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim
Misalnya salat duhur dengan asar: salat duhur dahulu empat rakaat kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1)        Berniat salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
” Saya niat salat salat duhur empat rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
2)   Takbiratul ihram
3)   Salat duhur empat rakaat seperti biasa.
4)   Salam.
5)   Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;
اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“ Saya niat salat asar empat rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.
6)   Takbiratul Ihram
7)   Salat asar empat rakaat seperti biasa.
8)   Salam.
Catatan: Setelah salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain).
Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.
Misalnya salat magrib dengan ‘isya: boleh salat magrib dulu tiga rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Tata caranya sebagai berikut:
1)   Berniat menjamak salat magrib dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:
2)     اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”
3)   Takbiratul ihram
4)   Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
5)   Salam.
6)   Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
7)        اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya berniat salat ‘isya empat rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
8)   Takbiratul Ihram
9)   Salat ‘isya empat rakaat seperti biasa.
10)    Salam.
Catatan: Ketentuan setelah salam pada salat yang pertama sama seperti salat jamak takdim. Untuk menghormati datangnya waktu salat, hendaknya ketika waktu salat pertama sudah tiba, maka orang yang akan menjamak ta’khir, sudah berniat untuk menjamak ta’khir salatnya, walaupun salatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua.
JIKA telah memenuhi syarat sah sebagai rukhsah, selain di jamak salat fardu juga dapat di qasar maupun jamak qasar asalkan memenuhi syarat. Hal ini merupakan rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah agar manusia tidak meninggalkan salat fardu walau dalam keadaan apapun, sebab Allah tidak menghendaki kesukaran pada hambaNya.
Salat Qasar
Salat qasar adalah salat yang dipendekkan (diringkas), yaitu melakukan salat fardu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Salat fardu yang boleh diringkas adalah salat yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu duhur, asar dan ‘isya.
Hukum melaksanakan salat qasar adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “Dan apabila kamu beprgian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,” Q.S.(An Nisa: 101)
Syarat-syarat salat qasar sama dengan syarat salat jamak hanya ditambah persyaratan bahwa salat yang dapat diqasar adalah salat yang jumlah rakaatnya empat.
Tata caranya Salat Qasar
Ambil contoh salat qasar duhur, dengan cara sebagai berikut:
1.       Berniat salat dengan cara qasar. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالى
Artinya: “ saya berniat salat duhur dua rakaat diqasar karena Alla Ta’ala”
2.       Takbiratul ihrom.
3.       Salat dua rakaat
4.       Salam.
Salat Jamak Qasar
Salat jamak qasar adalah menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (qasar).
Hukum dan syaratnya sama dengan salat jamak dan salat qasar. Salat jamak qasar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir.
Praktik Salat Jamak Qasar
Salat Jamak Qasar: misalnya salat duhur dengan asar. Tata caranya sebagai berikut:
1.       Berniat menjamak qasar salat duhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat duhur dua rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
2.       Takbiratul ihram.
3.       Salat duhur dua rakaat (diringkas)
4.       Salam.
Berdiri dan niat salat asar, jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَِى الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat asar dua rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
Takbiratul ihram.
Salat asar dua rakaat (diringkas)



Sumber : http://www.islampos.com/tata-cara-shalat-jamak-dan-qasar-2-habis-46753/

Rabu, 17 Desember 2014

Menikah Tanpa Proses Pacaran

MENIKAH TANPA PACARAN

Assalamu’alaykum warahmatullah…
Robbi Sohri Sobri waya Sirli amri Wahlul Ukdatam Minli sani Yapkohu Qouli ama Badhu, Ikhwafillah Rahimakumullah mari kita mulai kajian hari ini dengan nafas Basmallah.
Bismillahirohmanirrohim,..
Ikhwafillah Rahimakumullah, hari ini kita akan coba bahas mengenai suatu fenomena yang sering kita temui dalam masyarakat kita dimana kita semua tahu kalau perbuatan tersebut berdosa, namun banyak yang tidak mampu atau sangat sulit menghindarinya, bahkan banyak dari mereka menikmati perbuatan dosa tersebut.
Perbuatan tersebut adalah Pacaran sebelum Menikah. Agar menarik mari kita ubah statementnya menjadi “Menikah tanpa melalui proses pacaran.
Segera ketika berita lamaran merebak di kalangan keluarga beberapa pihak bertanya-tanya kepada orangtua mereka. Kapan kenalnya? Di mana? Bagaimana? Koq bisa memutuskan menerima lamaran jika belum kenal? Nanti kalau orang jahat atau berpenyakit gimana?. Seolah kita terjebak pada stigma Negatif di masyarakat bahwa mengenal seseorang itu harus dari proses pacaran terlebih dahulu.
Perkenalan (ta’aruf) adalah salah satu tahapan ukhuwah islamiyah, oleh karena itu tak heran jika orang banyak mempertanyakan keputusan menerima lamaran sebeum “kenal”. Pepatah mengatakan: tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta, tak cinta maka tak dilamar.
Apakah sebelum menikah seseorang harus saling kenal? Jawabannya saya tegaskan  YA HARUS!!, meskipun seberapa “kenal”nya, dan apa yang perlu dikenal masih bisa didiskusikan. Jangankan dalam urusan memilih istri/suami, memilih teman-pun perlu mengenal lebih dahulu sebelum cukup percaya untuk pergi bersama.
Sayangnya, dalam kebiasaan zaman sekarang yang namanya ajang saling kenal antara dua orang anak muda yang akan menikah adalah lewat HUBUNGAN PALSU yang namanya PACARAN. Mengapa palsu? Sebab seringkali ketika berpacaran kedua insan tersebut tidak memperlihatkan sifat-sifat asli mereka, serba setuju dengan apa kata pasangannya. Seseorang yang sedang kasmaran cenderung berubah dari kebiasaan aslinya.. Biasanya tidak hobi nonton Bola jadi hobi, tidak suka warna Pink jadi suka. Biasanya cuek sama yg namanya boneka jadi hapal mana boneka Teddy Bear, Kodok Hijau, Hello kitty dll.

Pacaran dalam istilah sekarang adalah: sebuah bentuk hubungan antara sepasang anak manusia lain jenis yang mempunyai ketertarikan HUBUNGAN SEX.
Pacaran dengan aktivitas pergaulan fisik tanpa norma Islam (sejak pegang-pegangan tangan sampai seterusnya) bukan hanya tidak perlu, bahkan juga tidak boleh atau haram dalam Islam. Sebab Islam melarang zina dengan arti sejak zina hati (melamun, bermimpi dengan sengaja, melihat foto dll tanpa pertemuan fisik), zina mata (melihat langsung, berpandang-pandangan dll) sampai zina badan (sejak pegangan tangan sampai hubungan sex sebenarnya). Meskipun untuk setiap perbuatan tersebut jenis dosa-nya berbeda, tetapi tetap saja semua adalah dosa. Zina badan dalam arti sampai hubungan sex terjadi jelas merupakan dosa besar.
Jika saling mengenal merupakan sesuatu yang penting, itu tidak berarti pacaran menjadi boleh. Bahkan pacaran dengan sejumlah bahaya dosa jelas merupakan perbuatan yang harus dihindari sebab mengandung ancaman dosa besar.
Islam Mengajarkan Proses ta’aruf dalam mencari pasangan hidup. Zaman sebelum ada teknologi canggih, para pendahulu kita biasa mengirim utusan ke pihak calon mempelai. Pihak pria mengirim seorang wanita terpercaya untuk “melihat” si wanita yang akan dilamar dan sebaliknya pihak wanita juga mengirim pria terpercaya untuk menyelidiki pria yang akan melamarnya. Untuk batas tertentu keduanya dibenarkan untuk saling melihat fisik. Batasannya adalah sejauh batasan aurat yang boleh dilihat umum (semua tertutup kecuali muka dan telapak tangan). Jika ingin melihat lebih jauh, harus mengirim utusan seperti di atas (wanita melihat wanita dan pria melihat pria).
Aspek fisik bukan hal terpenting untuk dikenal. Aqidah , akhlaq dan fikroh jauh lebih penting sebab itu semua adalah hal-hal yang bersifat lebih menetap dan lebih berpengaruh dalam sikap sehari-hari.

Untuk mengenal dan memahami isi pikiran, aqidah dan akhlaq haruslah dengan cara peninjauan yang berbeda dengan mengenal hal-hal fisik. Untuk ini, selain mengenal langsung, juga lewat referensi.

Misalnya dengan mengirim utusan untuk menyelidiki isi pikiran tersebut, atau dengan cara bertanya secara langsung. Mengapakah Fit and Proper Test tentang isi pikiran, aqidah dan akhlaq jauh lebih penting daripada perkenalan fisik?

Jika ada seseorang yang dengan serius menganggap bahwa hidup ini adalah untuk beribadah, beramal manfaat dan menggapai akhirat, maka ia akan sangat peduli untuk berteman dan apalagi berpasangan hidup dengan yang baik akhlak dan ibadahnya.

Disamping semua hal diatas yang paling penting adalah mempersiapkan diri menjadi suami yang ideal untuk wanita muslimah yang hendak akan kita pinang dan bawa ke syurganya Allah. Apa saja kriteria calon Suami Ideal tsb?
1. Agamanya baik
Nampaknya menjadi harga mati untuk yang satu ini. Agama dan sekaligus akhlak yang baik. Karena agama Allah turunkan agama ini sebagai acuan untuk bimbingan manusia. Untuk itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan para wali, agar segera menerima pelamar putrinya, yang baik agama dan akhlaknya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberpesan,
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ، وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
Apabila ada orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, yang meminang putri kalian, nikahkan dia. Jika tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar. (HR. Turmudzi 1084, Ibn Majah 1967, dan yang lainnya. Hadis ini dinilai hasan oleh al-Albani).
2. Lugu dengan keluarga dan tidak keras
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan wanita seperti al-Qawarir (gelas kaca). Fisiknya, dan hatinya lemah, sangat mudah pecah. Kecuali jika disikapi dengan hati-hati. Karena itu, tidak ada wanita yang suka disikapi keras oleh siapapun, apalagi suaminya. Maka sungguh malang ketika ada wanita bersuami orang keras. Dia sudah lemah, semakin diperparah dengan sikap suaminya yang semakin melemahkannya.
Sebaliknya, keluarga yang berhias lemah lembut, tidak suka teriak, tidak suka mengumpat, apalagi keluar kata-kata binatang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,
إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ
“Sesungguhnya kelembutan menyertai sesuatu maka dia akan menghiasinya, dan tidaklah kelembutan itu dicabut dari sesuatu, melainkan akan semakin memperburuknya.” (HR. Muslim 2594, Abu Daud 2478, dan yang lainnya).
3. Berpenghasilan yang cukup
Ketika Fatimah bintu Qois ditalak 3 oleh suaminya, dia menjalani masa iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum – seorang sahabat yang buta –. Usai masa iddah, langsung ada dua lelaki yang melamarnya. Yang pertama bernama Muawiyah dan kedua Abu Jahm. Ketika beliau meminta saran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
أَمَّا أَبُو جَهْمٍ، فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ
Untuk Abu Jahm, dia tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya. Sedangkan Muawiyah orang miskin, gak punya harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid. (HR. Muslim 1480, Nasai 3245, dan yang lainnya).
Diantara makna: ’tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya’ adalah ringan tangan dan suka memukul.
Anda bisa perhatikan, pertimbangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyarankan Fatimah agar tidak menikah dengan Abu Jahm, karena masalah sifatnya yang keras. Sementara pertimbangan beliau untuk menolak Muawiyah, karena miskin, tidak berpenghasilan.
4. Tanggung jawab dan perhatian dengan keluarga
Tanggung jawab dalam nafkah dan perhatian dengan kesejahteraan keluarganya.
Bagian ini merupakan perwujudan dari perintah Allah untuk semua suami,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

”Pergaulilah istri-istrimu dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa’: 19)

TAWAZUN


Tawazun artinya seimbang. Allah telah mengisyaratkan agar kita hidup seimbang, sebagaimana Allah telah menjadikan alam beserta isinya berada dalam sebuah keseimbangan. (QS.67:3)
   Manusia dan agama Islam kedua-duanya merupakan ciptaan Allah yang sesuai dengan fitrah yang telah Allah tetapkan. Mustahil Allah menciptakan agama Islam untuk manusia yang tidak sesuai dengan fitrah tersebut (QS.30:30). Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa manusia itu diciptakan sesuai dengan fitrah Allah yaitu memilki naluri beragama (agama tauhid : al-Islam) dan Allah menghendaki manusia untuk tetap dalam fitrah itu. Kalau ada manusia yang tidak beragama tauhid, itu hanyalah karena pengaruh lingkungan (Hadits,"Tiap bayi terlahir dalam keadaan fitrah (Islam) orangtuanyalah yang menjadikan ia sebagai Yahudi, Nasrani, atau Majusi.").
   Sesuai dengan fitrah Allah,manusia memiliki tiga potensi, yaitu al-jasad (jasmani), al-aql (akal), dan ar-ruh (ruhani). Islam menghendaki ketiga dimensi tersebut berada dalam keadaan tawazun (seimbang). Perintah untuk menegakkan neraca keseimbangan ini dapat dilihat pada QS.55:7-9.
 Ketiga potensi ini membutuhkan makanannya masing-masing, yaitu sbb :

1. Jasmani
   Jasmani atau fisik adalah amanah dari Allah swt,karena itu harus kita jaga . Dalam sebuah hadits dikatakan ,"Mu'min yang kuat itu lebih baik atau disukai Allah daripada mu'min yang lemah."(HR.Muslim), maka jasmani pun harus dipenuhi kebutuhannya agar menjadi kuat. Kebutuhannya adalah makanan, yaitu makanan yang halalan thoyyiban (halal dan baik) (QS.80:24,2:168), beristirahat (QS.78:9), kebutuhan biologis (QS.30:20-21) dan hal-hal lain yang menjadikan jasmani kuat.

2. Akal
   Yang membedakan manusia dengan hewan adalah akal. Akal pulalah yang menjadikan manusia lebih mulia dari makhluk-makhluk lainnya. Dengan akal manusia mampu mengenali hakikat sesuatu, mencegahnya dari kejahatan dan perbuatan jelek. Membantunya dalam memanfaatkan kekayaan alam yang oleh Allah diperuntukkan baginya supaya manusia dapat melaksanakan tugasnya sebagai khalifatullah fil-ardhi (wakil Allah di atas bumi) (QS.2:30;33:72). Kebutuhan akal adalah ilmu (QS.3:190) untuk pemenuhan sarana kehidupannya.

3. Ruh (hati)   
   Kebutuhannya adalah dzikrullah (QS.13:28;62:9-10). Pemenuhan kebutuhan ruhani sangat penting, agar ruh/jiwa tetap memiliki semangat hidup, tanpa pemenuhan kebutuhan tersebut jiwa akan mati dan tidak sanggup mengemban amanah besar yang dilimpahkan kepadanya.

   Dengan keseimbangan, manusia dapat meraih kebahagiaan hakiki yang merupakan ni'mat Allah, karena pelaksanaan syariah sesuai dengan fitrahnya. Untuk skala ketawazunan akan menempatkan umat Islam menjadi umat pertengahan / ummatan wasathon (QS.2:143), yaitu umat yang seimbang
Kebahagiaan pada diri manusia itu dapat berupa:
·
Kebahagiaan bathin/jiwa, dalam bentuk ketenangan jiwa (QS.13:28)  

·
Kebahagiaan dzahir/gerak, dalam bentuk kesetabilan, ketenangan ibadah, bekerja dan aktivitas lainnya.  

   
Dengan menyeimbangkan dirinya, maka manusia tersebut tergolong sebagai hamba yang pandai mensyukuri ni'mat Allah. Hamba/manusia seperti inilah yang disebut manusia seutuhnya.

Contoh-contoh manusia yang tidak tawazun
·
Manusia Atheis: tidak mengakui Allah, hanya bersandar pada akal (rasio sebagai dasar).  

·
Manusia Materialis: mementingkan masalah jasmani/materi saja.  

·
Manusia Pantheis (kebatinan): bersandar pada hati/batinnya saja.  


Rabu, 03 Desember 2014

Penyebab Lemahnya Iman

Robbi Sohri Sobri waya Sirli amri Wahlul Ukdatam Minli sani Yapkohu Qouli ama Badhu, Ikhwafillah Rahimakumullah mari kita mulai kajian hari ini dengan nafas Basmallah.
Bismillahirohmanirrohim,..
Hari ini kita akan coba kaji mengenai Hal-hal yang melemahkan Iman kita sebagai Manusia,
Secara fitrah manusi memiliki kecenderungan untuk berbuat fujur (dosa) dan ketaqwaan (QS.91 : 9-10) Hal ini mengakibatkan keimanan seseorang mengalami fluktuasi (terkadang naik terkadang turun). " Keinginan itu bisa bertambah atau berkurang. Maka perbaharui iman kalian dengan Laa Ilaaha Illallah. (HR. Ibnu Islam)
Iman yang lemah sangat berbahaya bagi kehidupan dunia dan akhirat kita. Diantara dampak-dampak negatif dari lemahnya iman ini adalah:
1.       Terjerumus dalam kemaksiatan
Suatu perbuatan yang sering dilakukan dapat membentuk sebuah kebiasaan. Begitu pula dengan kemaksiatan. Bila sering dilakukan ia pun akan menjadi sebuah kebiasaan, yang jika terbiasa seseorang akan berani berbuat secara terang-terangan
2.       Tidak tekun dan bermalas-malasan dalam beribadah
Salah satu ketidaktekunan dalam beribadah ialah tidak khusu' (konsentrasi) dalam mengerjakannya. Contoh : tidak khusu' dalam shalat, membaca Al-Qur'an, berdoa dan lain-lain. Sehingga ibadah tersebut dilakukan dengan jiwa yang kosong tanpa Ruh (QS.4 :142). Padahal dalam sebuah hadits dikatakan : " Tidak akan diterima doa dari hati yang lalai dan main-main" (HR. Tirmidzi)
3.       Memudarnya tali ukhuwah
Tidak memperhatikan urusan kaum muslimin. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa orang-orang mukmin itu bagai satu tubuh. Dari An-Nu'man Bin Basyir ra. katanya Rasullullah SAW bersabda : " Orang-orang mukmin itu laksana satu tubuh manusia. Bila matanya sakit maka sakitlah seluruh tubuhnya atau bila kepalanya sakit maka sakitlah seluruh tubuhnya." (HR. Muslim)
4.       Terputusnya tali persaudaraan di antara dua orang yang semula bersaudara.
 "Tidak selayaknya dua orang yang saling mengasihi karena Allah 'Azza Wa Jalla, atau karena Islam, lalu keduanya dipisahkan oleh permulaan dosa yang dilakukan salah seorang antara keduanya" (HR. Bukhari)
5.       Terpaut kepada urusan duniawi dan terlalu mencintainya (QS. Al Qiyamaah:20-21)
6.       Mengeluh dan takut akan musibah (QS. 70:19-21)
 " Janganlah kamu sekali-kali mencela yang ma'ruf sedikitpun, meski engkau hanya menuangkan air ke dalam bejana seseorang yang hendak menimba air. Atau meski engkau hanya berbicara dengan saudaramu sedang wajahmu tampak berseri kepadanya." (HR. Ahmad) 
7.       Mencela yang ma'ruf dan tidak mau memperhatikan kebaikan-kebaikan yang kecil.
Begitu banyak dampak negatif akibat lemahnya iman, yang mungkin kita semua pasti punya jawaban dan referensi sendiri-sendiri. Bahkan mungkin sering mengalaminya.
Ikhwafillah Rahimakumullah.
Ada banyak sekali penyebab lemahnya iman seseorang, dan ini harus kita waspadai demi menjaga kestabilan iman kita. Karena kita tidak tahu kapan kita akan dipanggil Allah, sehingga kita harus senantiasa bersiap siaga menghadapinya. Diantara penyebabnya itu adalah sebagai berikut:
1. Jauh dari suasana atau lingkungan iman dalam waktu yang lama (QS.57 :16) 
 2. Jauh dari pelajaran dan teladan yang baik 
3. Jauh dari menuntut ilmu syariat yang dapat membangkitkan iman didalam hati penuntutnya "Ilmu itu adalah yang menghidupkan (Ruh) Islam dan tiangnya iman. (HR. Abu Daud) 
 4. Berada ditengah lingkungan yang penuh kemaksiatan.  
  Rasulullah Saw bersabda : " Sesungguhnya jika seseorang mukmin berbuat dosa maka terjadilah di hatinya sebuah titik hitam, jika ia beristighfar, maka bersihlah kembali hatinya. Jika tidak bertaubat dan bertambah terus amal jahatnya maka bertambah banyaklah titik hitam tadi sehingga tertutup hatinya. " 
5. Tenggelam dalam kesibukkan dunia. 
  "Cukuplah bagi salah seorang diantara kamu selagi ia di dunia hanya seperti bekal orang yang mengadakan perjalanan. (HR.Thabrani) 
 6. Sibuk mengurusi harta benda, istri dan anak-anak (QS. 8:28,3:14) 
7. Panjang angan-angan (Berangan yang muluk-muluk) (QS,15:3) 
Ali ra pernah berkata : " Sesungguhnya sesuatu yang paling aku takutkan atas diri kalian ialah men=gikuti hawa nafsu dan angan-angan yang muluk. Mengikuti hawa nafsu akan menghalangi dari kebenaran, sedangkan angan-angan yang muluk akan melupakan akhirat." 
8. Berlebih-lebihan dalam masalah makan, tidur, berjaga di waktu malam, berbicara, bergaul, dan juga tertawa. 
"Janganlah kamu sekalian memperbanyak tertawa karena banyak tertawa dapat mematikan hati." (HR. Ibnu Majah)


Semoga kita bisa menghindari hal-hal yang menyebabkan lemahnya iman diatas, agar kita senantiasa menjadi Insan yang bertaqwa diahadapan Allah SWT.

Rabu, 26 November 2014

Syi'ah dan Kesesatannya.




الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْهِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya dan meminta pertolongan, pengampunan, dan petunjuk-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan keburukan amal  kita. Barang siapa mendapat dari petunjuk Allah maka tidak akan ada yang menyesatkannya, dan barang siapa yang sesat maka tidak ada pemberi petunjuknya baginya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Ya Allah, semoga doa dan keselamatan tercurah pada Muhammad dan keluarganya, dan sahabat dan siapa saja yang mendapat petunjuk hingga hari kiamat.

Pada dewasa ini aliran syiah merupakan salah stu aliran yang actual di bicarakan dalam berbagai media, baik media elektronik maupun cetak. Aliran syiah telah dikecam sebagai aliran yang sesat dan menyesatkan karena ajarnnya yang dianggap telah melanggar kaidah dalam agama islam.

Semoga kajian ini dapat memberikan pemhaman yang syumul/utuh, obyektif, dan valid mengenai Syi’ah, yang pada gilirannya dapat memperkaya wawasan kita sebagai seorang muslim, serta terhindar dari aliran yang sesat.

Apakah sebenarnya aliran syiah itu :
Syiah adalah aliran sempalan dalam Islam dan Syiah merupakan salah satu dari sekian banyak aliran-aliran sempalan dalam Islam.
Sedangkan yang dimaksud dengan aliran sempalan dalam Islam adalah aliran yang ajaran-ajarannya menyempal atau menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya yang telah disampaikan oleh Rasulullah SAW, atau dalam bahasa agamanya disebut Ahli Bid’ah.
Selanjutnya oleh karena aliran-aliran Syiah itu bermacam-macam, ada aliran Syiah Zaidiyah ada aliran Syiah Imamiyah Itsna Asyariah ada aliran Syiah Ismailiyah dll, maka saat ini apabila kita menyebut kata Syiah, maka yang dimaksud adalah aliran Syiah Imamiyah Itsna Asyariah yang sedang berkembang di negara kita dan berpusat di Iran atau yang sering disebut dengan Syiah Khumainiyah.
Hal mana karena Syiah inilah yang sekarang menjadi penyebab adanya keresahan dan permusuhan serta perpecahan didalam masyarakat, sehingga mengganggu dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa kita.
Tokoh-tokoh Syiah inilah yang sekarang sedang giat-giatnya menyesatkan umat Islam dari ajaran Islam yang sebenarnya.
Sekrg kita akn membahas.. 
تعريف شيعة ......Defenisi Syiah  
Syi’ah (Bahasa Arab: شيعة, Bahasa Persia: شیعه) ialah salah satu aliran atau mazhab dalam Islam. Syi'ah menolak kepemimpinan dari tiga Khalifah Sunni pertama seperti juga Sunni menolak Imam dari Imam Syi'ah. Bentuk tunggal dari Syi'ah adalah Syi'i (Bahasa Arab: شيعي.) menunjuk kepada pengikut dari Ahlul Bait dan Imam Ali. Sekitar 90% umat Muslim sedunia merupakan kaum Sunni, dan 10% menganut aliran Syi'ah.
Istilah Syi'ah berasal dari kata Bahasa Arab شيعة  Syī`ah. Bentuk tunggal dari kata ini adalah Syī`ī  شيعي.
"Syi'ah" adalah bentuk pendek dari kalimat bersejarah Syi`ah `Ali شيعة علي artinya "pengikut Ali"
Syi'ah menurut etimologi bahasa Arab bermakna: pembela dan pengikut seseorang. Selain itu juga bermakna: Setiap kaum yang berkumpul di atas suatu perkara.Adapun menurut terminologi syariat bermakna: Mereka yang menyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib sangat utama di antara para sahabat dan lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan kaum muslimin, demikian pula anak cucunya sepeninggal beliau. Saw. 

Syi'ah, dalam sejarahnya mengalami beberapa pergeseran. Seiring dengan bergulirnya waktu, Syi'ah mengalami perpecahan sebagaimana Sunni juga mengalami perpecahan mazhab.
Muslim Syi'ah percaya bahwa Keluarga Muhammad (yaitu para Imam Syi'ah) adalah sumber pengetahuan terbaik tentang Qur'an dan Islam, guru terbaik tentang Islam setelah Nabi Muhammad SAW, dan pembawa serta penjaga tepercaya dari tradisi Sunnah.
Secara khusus, Muslim Syi'ah berpendapat bahwa Ali bin Abi Thalib, yaitu sepupu dan menantu Nabi Muhammad SAW dan kepala keluarga Ahlul Bait, adalah penerus kekhalifahan setelah Nabi Muhammad SAW, yang berbeda dengan khalifah lainnya yang diakui oleh Muslim Sunni. Muslim Syi'ah percaya bahwa Ali dipilih melalui perintah langsung oleh Nabi Muhammad SAW, dan perintah Nabi berarti wahyu dari Allah.(
Riwayat di Durul Mansur milik Jalaluddin As-Suyuti)
Syiah mulai muncul setelah pembunuhan khalifah Utsman bin ‘Affan. Pada masa kekhalifahan Abu Bakar, Umar, masa-masa awal kekhalifahan Utsman yaitu pada masa tahun-tahun awal jabatannya, Umat islam bersatu, tidak ada perselisihan. Kemudian pada akhir kekhalifahan Utsman terjadilah berbagai peristiwa yang mengakibatkan timbulnya perpecahana, muncullah kelompok pembuat fitnah dan kezhaliman, mereka membunuh Utsman, sehingga setelah itu umat islam pun berpecah-belah.
Pada masa kekhalifahan Ali juga muncul golongan syiah akan tetapi mereka menyembunyikan pemahaman mereka, mereka tidak menampakkannya kepada Ali dan para pengikutnya.
Saat itu mereka terbagi menjadi tiga golongan.
Golongan yang menganggap Ali sebagai Tuhan. Ketika mengetahui sekte ini Ali membakar mereka dan membuat parit-parit di depan pintu masjid Bani Kandah untuk membakar mereka. Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab shahihnya, dari Ibnu Abbas ia mengatakan, “Suatu ketika Ali memerangi dan membakar orang-orang zindiq (Syiah yang menuhankan Ali). Andaikan aku yang melakukannya aku tidak akan membakar mereka karena Nabi pernah melarang penyiksaan sebagaimana siksaan Allah (dibakar), akan tetapi aku pasti akan memenggal batang leher mereka, karena Nabi bersabda:
من بدل دينه فاقتلوه
“Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah ia“Golongan Sabbah (pencela). Ali mendengar tentang Abu Sauda (Abdullah bin Saba’) bahwa ia pernah mencela Abu Bakar dan Umar, maka Ali mencarinya. Ada yang mengatakan bahwa Ali mencarinya untuk membunuhnya, akan tetapi ia melarikan diriGolongan Mufadhdhilah, yaitu mereka yang mengutamakan Ali atas Abu Bakar dan Umar. Padahal telah diriwayatkan secara mutawatir dari Nabi Muhammad bahwa beliau bersabda,
خير هذه الأمة بعد نبيها أبو بكر ثم عمر
 Sebaik-baik umat ini setelah nabinya adalah Abu Bakar dan Umar”. Riwayat semacam ini dibawakan oleh imam Bukhari dalam kitab shahihnya, dari Muhammad bin Hanafiyyah bahwa ia bertanya kepada ayahnya, siapakah manusa terbaik setelah Rasulullah, ia menjawab Abu Bakar, kemudian siapa? dijawabnya, Umar
Dalam sejarah syiah mereka terpecah menjadi lima sekte yang utama yaitu Kaisaniyyah, Imamiyyah (rafidhah), Zaidiyyah, Ghulat dan Ismailliyah. Dari kelima sekte tersebut lahir sekian banyak cabang-cabang sekte lainnya.
Dari lima sekte tersebut yang paling penting untuk diangkat adalah sekte imamiyyah atau rafidhah yang sejak dahulu hingga saat ini senantiasa berjuang keras untuk menghancurkan islam dan kaum muslimin, dengan berbagai cara kelompok ini terus berusaha menyebarkan berbagai macam kesesatannya, terlebih setelah berdirinya negara syiah, Iran yang menggulingkan rezim Syah Reza Pahlevi.
Rafidhah menurut bahasa arab bermakna meninggalkan, sedangkah dalam terminologi syariat bermakna mereka yang menolak kepemimpinan abu bakar dan umar, berlepas diri dari keduanya, mencela lagi menghina para sahabat nabi.
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata, “Aku telah bertanya kepada ayahku, siapa Rafidhah itu?” Maka beliau menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang mencela Abu Bakr dan Umar.” (ash-Sharimul Maslul ‘Ala Syatimir Rasul hlm. 567, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)
Sebutan “Rafidhah” ini erat kaitannya dengan Zaid bin ‘Ali bin Husain bin ‘Ali bin Abu Thalib dan para pengikutnya ketika memberontak kepada Hisyam bin Abdul Malik bin Marwan di tahun 121 H. (Badzlul Majhud, 1/86)
Syaikh Abul Hasan al-Asy’ari berkata, “Tatkala Zaid bin ‘Ali muncul di Kufah, di tengah-tengah para pengikut yang membai’atnya, ia mendengar dari sebagian mereka celaan terhadap Abu Bakr dan ‘Umar. Ia pun mengingkarinya, hingga akhirnya mereka (para pengikutnya) meninggalkannya. Maka beliaupun mengatakan kepada mereka:
رَفَضْتُمُوْنِي؟
Kalian tinggalkan aku?”
Maka dikatakanlah bahwa penamaan mereka dengan Rafidhah dikarenakan perkataan Zaid kepada mereka “Rafadhtumuunii.” (Maqalatul Islamiyyin, 1/137). Demikian pula yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa (13/36).
Pencetus paham syiah ini adalah seorang yahudi dari negeri Yaman (Shan’a) yang bernama Abdullah bin saba’ al-himyari, yang menampakkan keislaman di masa kekhalifahan Utsman bin Affan.
Abdullah bin Saba’ mengenalkan ajarannya secara terang-terangan, ia kemudian menggalang massa, mengumumkan bahwa kepemimpinan (imamah) sesudah Nabi Muhammad seharusnya jatuh ke tangan Ali bin Abi Thalib karena petunjuk Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam (menurut persangkaan mereka).
Menurut Abdullah bin Saba’, Khalifah Abu Bakar, Umar dan Utsman telah mengambil alih kedudukan tersebut. Dalam Majmu’ Fatawa, 4/435, Abdullah bin Shaba menampakkan sikap ekstrem di dalam memuliakan Ali, dengan suatu slogan bahwa Ali yang berhak menjadi imam (khalifah) dan ia adalah seorang yang ma’shum (terjaga dari segala dosa).
Keyakinan itu berkembang terus-menerus dari waktu ke waktu, sampai kepada menuhankan Ali bin Abi Thalib. Ali yang mengetahui sikap berlebihan tersebut kemudian memerangi bahkan membakar mereka yang tidak mau bertaubat, sebagian dari mereka melarikan diri.
Abdullah bin Saba’, sang pendiri agamaSyi’ah ini, adalah seorang agen Yahudi yang penuh makar lagi buruk. Ia disusupkan di tengah-tengah umat Islam oleh orang-orang Yahudi untuk merusak tatanan agama dan masyarakat muslim. Awal kemunculannya adalah akhir masa kepemimpinan Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan. Kemudian berlanjut di masa kepemimpinan Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib. Dengan kedok keislaman, semangat amar ma’ruf nahi mungkar, dan bertopengkan tanassuk (giat beribadah), ia kemas berbagai misi jahatnya. Tak hanya aqidah sesat (bahkan kufur) yang ia tebarkan di tengah-tengah umat, gerakan provokasi massa pun dilakukannya untuk menggulingkan Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan. Akibatnya, sang Khalifah terbunuh dalam keadaan terzalimi. Akibatnya pula, silang pendapat diantara para sahabat pun terjadi. (Lihat Minhajus Sunnah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 8/479, Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah Ibnu Abil ‘Izz hlm. 490, danKitab At-Tauhid karya Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hlm. 123)

Perbedaan antara pengikut Ahlul Bait dan Abu Bakar menjadikan perbedaan pandangan yang tajam antara Syi'ah dan Sunni dalam penafsiran Al-Qur'an, Hadits, mengenai Sahabat, dan hal-hal lainnya. Sebagai contoh perawi Hadits dari Muslim Syi'ah berpusat pada perawi dari Ahlul Bait, sementara yang lainnya seperti Abu Hurairah tidak dipergunakan.
Tanpa memperhatikan perbedaan tentang khalifah, Syi'ah mengakui otoritas Imam Syi'ah (juga dikenal dengan Khalifah Ilahi) sebagai pemegang otoritas agama, walaupun sekte-sekte dalam Syi'ah berbeda dalam siapa pengganti para Imam dan Imam saat ini.
Dalam Syi'ah, ada Ushulud-din (perkara pokok dalam agama) dan Furu'ud-din (perkara cabang dalam agama). Syi'ah memiliki lima perkara pokok, yaitu:
1.Tauhid, bahwa Tuhan adalah Maha Esa.
2.Al-‘Adl, bahwa Tuhan adalah Mahaadil.
3.An-Nubuwwah, bahwa kepercayaan Syi'ah meyakini keberadaan para nabi sebagai pembawa berita dari Tuhan kepada umat manusia.
4.Al-Imamah, bahwa Syiah meyakini adanya imam yang senantiasa memimpin umat sebagai penerus risalah kenabian.
5.Al-Ma'ad, bahwa akan terjadinya Hari Kebangkitan.
Syi'ah terpecah menjadi 22 sub-sekte. Dari 22 sub-sekte itu, hanya tiga yang masih ada, yaitu syiah 12 imam, Islamiyah dan  Zaidiyah.
1.Syiah Ismailiyah
Kelompok ini tersebar di banyak negara, seperti Afganistan, India, Pakistan, Suriah, Yaman, serta beberapa negara barat, yakni Inggris dan Amerika Utara.
Kelompok ini meyakini Ismail, putra Imam Ja'far Ash-Shadiq, adalah imam yang menggantikan ayahnya, yang merupakan imam keenam dari aliran Syiah secara umum. Ismail dikabarkan wafat lima tahun sebelum ayahnya (Imam Ja'far) meninggal dunia. 
Namun menurut kelompok ini, Ismail belum wafat. Syiah Ismailiyah meyakini kelak Ismail akan tampil kembali di bumi sebagai Imam Mahdi. 
2.Syiah Az-Zaidiyah
Ini adalah kelompok Syiah pengikut Zaid bin Muhammad bin Ali Zainal Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib r.a. Zaid lahir pada 80 H dan terbunuh pada 122 H. Zaid dikenal sebagai tokoh yang melakukan perlawanan terhadap kekuasaan semena-mena yang diterapkan Yazid, putra Muawiyah pada zaman Bani Umayyah.
Kendati golongan ini yakin kedudukan Ali bin Abi Thalib ra lebih mulia ketimbang Abu Bakar, Umar, dan Utsman, mereka tetap mengakui ketiganya sebagai khalifah yang sah. Lantaran masih menganggap tiga sahabat nabi yang lain, Syiah Az-Zaidiyah dinamakan Ar-Rafidhah, yakni penolak untuk menyalahkan dan mencaci.
Dalam menetapkan hukum, kelompok ini menggunakan Al-Quran, sunah, dan nalar. Mereka tidak membatasi penerimaan hadis dari keluarga Nabi semata, tetapi mengandalkan juga riwayat dari sahabat-sahabat Nabi lainnya. 
3.Syiah Istna Asyariah
Kelompok ini dikenal juga dengan nama Imamiyah atau Ja'fariyah yang percaya 12 imam dari keturunan Ali bin Abi Thalib dan Fatimah Az-Zahra, putri Rasulullah SAW.
Syiah Istna Asyariah merupakan mayoritas penduduk Iran, Irak, dan ditemukan juga di beberapa daerah di Suriah, Kuwait, Bahrain, India, Saudi Arabia, dan beberapa daerah bekas Uni Sovyet. Ini adalah kelompok Syiah mayoritas.

POKOK-POKOK PENYIMPANGAN SYI’AH PADA PERIODE PERTAMA sbb:
Keyakinan bahwa Imam sesudah Rasulullah saw. Adalah Ali bin Abi Thalib, sesuai dengan sabda Nabi saw. Karena itu para Khalifah dituduh merampok kepemimpinan dari tangan Ali bin Abi Thalib r.a.
Keyakinan bahwa Imam mereka maksum (terjaga dari salah dan dosa).
Keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib dan para Imam yang telah wafat akan hidup kembali sebelum hari kiamat untuk membalas dendam kepada lawan-lawannya, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman, Aisyah dll.
Keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib dan para Imam mengetahui rahasia ghoib, baik yang lalu maupun yang akan datang. Ini berarti sama dengan menuhankan Ali dan Imam.
Keyakinan tentang ketuhanan Ali bin Abi Thalib yang dideklarasikan oleh para pengikut Abdullah bin Saba’ dan akhirnya mereka dihukum bakar oleh Ali bin Abi Thalib karena keyakinan tersebut.
Keyakinan mengutamakan Ali bin Abi Thalib atas Abu Bakar dan Umar bin Khatab. Padahal Ali sendiri mengambil tindakan hukum cambuk 80 kali terhadap orang yang meyakini kebohongan tersebut.
Keyakinan mencaci maki ara sahabat atau sebagian sahabat seperti Utsman bin Affan (lihat Dirasat fil Ahwaa’ wal Firaq wal Bida’ wa Mauqifus Salaf minhaa, Dr. Nashir bin Abd. Karim Al Aql, hal.237).
Pada abad kedua Hijriah perkembangan keyakinan Syi’ah semakin menjadi-jadi sebagai aliran yang mempunyai berbagai perangkat keyakinan baku dan terus berkembang sampai berdirinya dinasti Fathimiyyah di Mesir dan dinasti Sofawiyyah di Iran. Terakhir aliran tersebut terangkat kembali dengan revolusi Khomaeni dan dijadikan sebagai aliran resmi negara Iran sejak 1979.
POKOK-POKOK PENYIMPANGAN SYI’AH SECARA UMUM :
Pada Rukun Iman :
Syi’ah hanya memiliki 5 rukun Iman tanpa menyebut keimanan kepada para Malaikat, Rasul dan Qodho dan Qodar, yaitu : 1. Tauhid (Keesaan Allah), 2. Al ‘Adl (Keadilan Allah), 3. Nubuwwah (Kenabian), 4. Imamah (Kepemimpinan Imam), 5. Ma’ad (Hari kebangkitan dan pembalasan). (lihat ‘Aqa’idul Imamiyyah oleh Muhammad Ridho Mudhoffar dll.)
Pada Rukun Islam :
Syi’ah tidak mencantumkan Syahadatain dlm rukun Islam, yaitu : 1. Sholat, 2. Zakat, 3. Puasa, 4. Haji, 5. Wilayah (Perwalian) (lihat Al Kafie juz II hal. 18).
Syi’ah meyakini bahwa Al-Qur’an sekarang ini telah dirubah, ditambah atau dikurangi dari yg seharusnya. (lihat Al-Qur’an Surat Al _Baqarah/ 2:23). Karena itu mereka meyakini : Abu Abdillah (Imam Syi’ah) berkata : “Al-Qur’an yang dibawa oleh Jibril a.s. kepada Nabi Muhammad saw. Adalah tujuh belas ribu ayat (Al Kafi fil Ushul juz II hal 634). Al-Qur’an mereka yang berjumlah 17.000 ayat itu disebut Mushaf Fatimah (lihat kitab Syi’ah Al Kafi fil Ushul juz I hal 240-241 dan Fathul Khithob karangan Annuri Ath Thibrisy).
Syi’ah meyakini bahwa para sahabat sepeninggal Nabi saw. Mereka murtad, kecuali beberapa orang saja seperti : Al-Miqdad bin al_Aswad, Abu Dzar Al Ghifari dan Salman Al Farisy (Ar Raudhah minal Kafi juz VIII hal. 245, Al-Ushul minal Kafi juz hal. 244)
Syi’ah menggunakan senjata taqiyyah yaitu berbohong, dengan cara menampakkan sesuatu yang berbeda dengan yang sebenarnya, untuk mengelabuhi (Al Kafi fil Ushul juz II hal. 217)
Syi’ah percaya kepada Ar-Raj’ah yaitu kembalinya roh-roh ke jasad nya masing-masing di dunia ini sebelum Qiamat di kala Imam Ghaib mereka keluar dari persembunyiannya dan menghidupkan Ali dan anak-anaknya untuk balas dendam kepada lawan-lawannya.
Syiah percaya kepada Al Bada’ yakni tampak bagi Allah dalam hal keimanan Ismail (yang telah dinobatkan keimanannya oleh ayahnya, Ja’far As-Shidiq, tetapi kemudian meninggal di saat ayahnya masih hidup) yang tadinya tidak tampak. Jadi bagi mereka , Allah boleh khilaf, tetapi Imam mereka tetap maksum (terjaga).
Syi’ah membolehkan nikah mut’ah yaitu nikah kontrak dengan jangka weaktu tertentu (lihat Tafsir Minhajus Shodiqin juz II hal. 493). Padahal hal itu telah diharamkan oleh Rasulukllah SAW Yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib sendiri.

Nikah Mut’ah
Nikah Mut’ah adalah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin tertentu untuk jangka waktu terbata yang berakhir dengan habisnya masa tersebut, di mana suami tidakberkewajiban memberikan nafkah, dan tempat tinggal kepada istri, serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya.
Ada enam perbedaan prinsip antara nikah mut’ah dan nikah sunnim (syar’I) :
Nikah mut’ah dibatasi oleh waktu, nikah sunni tidak dibatasi oleh waktu.
Nikah mut’ah berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan dalam akad atau fasakh, sedangkan nikah sunni berakhir dengan talaq atau meninggal dunia.
Nikah mut’ah tidak berakibat saling mewarisi antara suami istri, nikah sunni menimbulkan pewarisan antara keduanya.
Nikah mut’ah tidak membatasi jumlah istri, nikah sunni dibatasi dengan jumlah istri hingga maksimal empat orang.
Nikah mut’ah dapat dilaksanakan tanpa wali dan saksi,nikah sunni harus dilaksanakan dengan wali dan saksi.
Nikah mut’ah tidak mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri.
Dalil-dalil haramnya nikah mut’ah :
Haramnya nikah mut’ah berlandaskan dalil-dalil hadits Nabi SAW Juga pendapat para ulama dari empat madzab.
Dalil dari hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim menyatakan bahwa dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani, ia berkata, “Kami bersama Rasulullah saw. Dalam suatu perjalanan haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudazraku itu. Kemudian wanita tadi berkata, “Ada selimut seperti selimut.’ Akhirnuya aku menikahinya dan tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjid Al-Haram, dan tiba-tiba aku melihat Nabi saw. sedang berpidato diantara pintu Ka’bah dan Hijr Ismail. Beliau bersabda, ‘Wahai sekalian manusia, aku pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Maka sekarang yang memiliki istri dengan cara nikah mut’ah, haruslah ia menceraikannya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya janganlah kalian ambil lagi. Karena Allah Azza wa Jalla telah mengharamkan nikah mut’ah sampai hari Qiamat. (Shahih Muslim II/1024).
Dalil hadits lainnya : Dari Ali bin Abi Thalib r.a. ia berkata kepada Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw. Melarang nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khgaibar. (Fath Al-Bari IX/71)
Pendapat para ulama
Berdasarkan hadits-hadits tersebut diatas, para ulama berpendapat sebagai berikut :
Dari madzab Hanafi, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi (wafat 490 H) dalam kitabnya Al-Mabsuth (V/152) mengatakan, “Nikah mut’ah ini batil menurut madzab kami.” Demikian pula Imam Ala al Din Al-Kasani (wafat 587 H) dalam kitabnya Bada’I Al-Sana’I fi Tartib Al Syara’I (II/272) mengatakan, “Tidak boleh nikah yang bersifat sementara, ‘yaitu nikah mut’ah”.
Dari Madzab Maliki, Imam Ibnu Rusyd (wafat 595 H) dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa nihayah Al-Muqtashid (IV/325 s/d 334 mengatakan, “Hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut’ah mencapai peringkat mutawatir.” Sementara itu Imam Malik bin Anas (wafat 179 H) mengatakan, “apabila seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya batil.”
Dari Madzab Syafi’I, Imam Al-Syafi’I (wafat 204 H) dalam kitabnya Al-Umm (V/85) mengatakan, “Nikah mut’ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang laki-laki kepada seorang perempuan, aku nikahi kamu selama satu hari, sepuluh hari atau satu bulan”. Sementara itu Imam Nawawi (wafat676 H) dalam kitabnya Al-Majmu’ (XVII/356) mengatakan, “Nikah mut’ah tidak diperbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu aqad yang bersifat mutlaq, maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu.”
Dari Madzab Hambali, Imam Ibnu Qudamah (wafat 620 H) dalam kitabnya Al-Mughni (X/46) mengatakan, “Nikah mut’ah ini adalah nikah yang batil.” Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 242 H) yang menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah haram.
Dan masih banyak lagi kesesatan dan penyimpangan Syi’ah. Kami ingatkan kepada kaum muslimin agar waspada terhadap ajakan para propagandis Syi’ah yang biasanya mereka berkedok dengan nama “wajib mengikuti madzab Ahlul Bait”.
Sementara pada hakekatnya Ahlul Bait berlepas diri dari mereka, itulkah manipulasi mereka. Semoga AllahSWT selalu membimbing kita ke jalan yang lurus berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafus Sholih.
Berikut ulasan Syeikh Dawud yang redaksi kutip dari syiahindonesia.com.
1. Al-quran menurut pandangan Syiah
a. Mereka meyakini bahwa al-Quran tidak bisa dijadikan hujjah tanpa adanya para wali (Imam Syiah)
b. Mereka meyakini bahwa para imam mereka mempunyai pengetahuan khusus mengenai al-Quran yang tidak seorangpun bisa menyamainya.
c. Mereka meyakini bahwa perkataan para imam itu bisa menghapus ayat-ayat al-Quran, dan perkataan mereka bisa menjadikan yang muqoyyad menjadi mutlaq, dan yang ‘amm menjadi khosh.
2. As sunnah menurut pandangan Syiah
As sunnah menurut mereka adalah apa saja yang berasal dari orang yang ma’shum, baik itu perkataan, perbuatan, maupun taqrir (persetujuan). Pertama, adapun yang dimaksud dengan orang yang ma’shum versi mereka adalah Rasulullah saw dan kedua belas imam mereka. Oleh karena itu, salah satu ulama konteporer mereka mengatakan bahwa, “sesungguhnya keyakinan terhadap kema’shuman para imam itu menjadikan hadits-hadtis yang berasal dari mereka itu shohih tanpa mensyaratkan tersambungnya sanad kepada Nabi sebagaimana yang disyaratkan oleh Ahlus Sunnah. Kedua, hal ini karena imamah menurut mereka adalah penerus Nubuwah. Ketiga dan para imam itu sama seperti para Rasul, perkataan mereka adalah perkataan Allah dan perintah mereka adalah perintah Allah, mentaati mereka sama dengan mentaati Allah, dan bermaksiat kepada mereka sama dengan bermaksiat kepada Allah, dan para imam tidak berucap kecuali apa yang dari Allah dan apa yang diwahyukan Allah.4
3. Ijma’ menurut pandangan Syiah
Syiah tidak menganggap ijma’ para sahabat, kaum salaf dan ijma’nya umat Islam sebagai sebuah ijma (kesepakatan). Dan dalam hal ini mereka mempunyai keyakinan yang berbeda-beda. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa perkataan imam adalah ijma’, dan yang lainnya berpendapat bahwa hal-hal yang menyelisihi umat Islam itu terdapat petunjuk.
4. Qiyas. Adapun Qiyas menurut syiah pastilah berbeda dengan jalan para sahabat dan salafus sholeh. Hal ini karena al-Quran, as-Sunnah, dan ijma’ yang merupakan sumber-sumber Syiah ini berbeda dengan sumber-sumber Islam.
Dengan demikian, dapat disimpulkan dengan jelas bahwa agama Syiah sangatlah berbeda dengan ajaran Islam yang sebenarnya, sangat menyimpang jauh. Agama mereka bathil dan sesat, karena cara pandang mereka tentang sumber-sumber agama itu berbeda, maka berbeda pula agama yang mereka anut. Artinya bahwa Syiah itu bukan Islam dan bukan termasuk dari madzhab dalam Islam, sebagaimana klaim mereka dengan dalih bahwa madzhab dalam Islam tidak hanya 4, namun 5

Apa perbedaan antara Ahlussunnah Waljamaah dengan Syiah Imamiyah
Itsna Asyariyah ?
 Banyak orang yang menyangka bahwa perbedaan antara Ahlussunnah Waljamaah dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) dianggap sekedar dalam masalah khilafiyah Furu’iyah, seperti perbedaan antara NU dengan Muhammadiyah, antara Madzhab Safi’i dengan Madzhab Maliki.
Karenanya dengan adanya ribut-ribut masalah Sunni dengan Syiah, mereka berpendapat agar perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Selanjutnya mereka berharap, apabila antara NU dengan Muhammadiyah sekarang bisa diadakan pendekatan-pendekatan demi Ukhuwah Islamiyah, lalu mengapa antara Syiah dan Sunni tidak dilakukan ?.
Oleh karena itu, disaat Muslimin bangun melawan serangan Syiah, mereka menjadi penonton dan tidak ikut berkiprah.
Apa yang mereka harapkan tersebut, tidak lain dikarenakan minimnya pengetahuan mereka mengenai aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah). Sehingga apa yang mereka sampaikan hanya terbatas pada apa yang mereka ketahui.
Semua itu dikarenakan kurangnya informasi pada mereka, akan hakikat ajaran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah). Disamping kebiasaan berkomentar, sebelum memahami persoalan yang sebenarnya.
Sedangkan apa yang mereka kuasai, hanya bersumber dari tokoh-tokoh Syiah yang sering berkata bahwa perbedaan Sunni dengan Syiah seperti perbedaan antara Madzhab Maliki dengan Madzahab Syafi’i.
Padahal perbedaan antara Madzhab Maliki dengan Madzhab Syafi’i, hanya dalam masalah Furu’iyah saja. Sedang perbedaan antara Ahlussunnah Waljamaah dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah), maka perbedaan-perbedaannya disamping dalam Furuu’ juga dalam Ushuul.
Rukun Iman mereka berbeda dengan rukun Iman kita, rukun Islamnya juga berbeda, begitu pula kitab-kitab hadistnya juga berbeda, bahkan sesuai pengakuan sebagian besar ulama-ulama Syiah, bahwa Al-Qur'an mereka juga berbeda dengan Al-Qur'an kita (Ahlussunnah).
Apabila ada dari ulama mereka yang pura-pura (taqiyah) mengatakan bahwa Al-Qur'annya sama, maka dalam menafsirkan ayat-ayatnya sangat berbeda dan berlainan.
Sehingga tepatlah apabila ulama-ulama Ahlussunnah Waljamaah mengatakan : Bahwa Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) adalah satu agama tersendiri.
Melihat pentingnya persoalan tersebut, maka di bawah ini kami nukilkan sebagian dari perbedaan antara aqidah Ahlussunnah Waljamaah dengan aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah).

1.      Ahlussunnah         : Rukun Islam kita ada 5 (lima)
a)      Syahadatain
b)      As-Sholah
c)      As-Shoum
d)      Az-Zakah
e)      Al-Haj
Syiah                     : Rukun Islam Syiah juga ada 5 (lima) tapi berbeda:
a)      As-Sholah
b)      As-Shoum
c)      Az-Zakah
d)      Al-Haj
e)      Al wilayah

2.      Ahlussunnah         : Rukun Iman ada 6 (enam) :
a)      Iman kepada Allah
b)      Iman kepada Malaikat-malaikat Nya
c)      Iman kepada Kitab-kitab Nya
d)      Iman kepada Rasul Nya
e)      Iman kepada Yaumil Akhir / hari kiamat
f)       Iman kepada Qadar, baik-buruknya dari Allah.
Syiah                     : Rukun Iman Syiah ada 5 (lima)*
a)      At-Tauhid
b)      An Nubuwwah
c)      Al Imamah
d)      Al Adlu
e)      Al Ma’ad

3.      Ahlussunnah         : Dua kalimat syahadat
Syiah                     : Tiga kalimat syahadat, disamping Asyhadu an Laailaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, masih ditambah dengan menyebut dua belas imam-imam mereka.

4.      Ahlussunnah         : Percaya kepada imam-imam tidak termasuk rukun iman. Adapun jumlah imam-imam Ahlussunnah tidak terbatas. Selalu timbul imam-imam, sampai hari kiamat.
Karenanya membatasi imam-imam hanya dua belas (12) atau jumlah tertentu, tidak dibenarkan.
Syiah                     :  Percaya kepada dua belas imam-imam mereka, termasuk rukun iman. Karenanya orang-orang yang tidak beriman kepada dua belas imam-imam mereka (seperti orang-orang Sunni), maka menurut ajaran Syiah dianggap kafir dan akan masuk neraka.

5.      Ahlussunnah         : Khulafaurrosyidin yang diakui (sah) adalah :
a)      Abu Bakar
b)      Umar
c)      Utsman
d)      Ali Radhiallahu anhum
Syiah                     : Ketiga Khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsman) tidak diakui oleh Syiah. Karena dianggap telah merampas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib (padahal Imam Ali sendiri membai'at dan mengakui kekhalifahan mereka):  

5.      Ahlussunnah         : Khalifah (Imam) adalah manusia biasa, yang tidak mempunyai sifat Ma’shum.
Berarti mereka dapat berbuat salah/ dosa/ lupa. Karena sifat Ma’shum, hanya dimiliki oleh para Nabi.
Syiah                     : Para imam yang jumlahnya dua belas tersebut mempunyai sifat Ma'’hum, seperti para Nabi.

6.      Ahlussunnah         : Dilarang mencaci-maki para sahabat.
Syiah                     : Mencaci-maki para sahabat tidak apa-apa bahkan Syiah berkeyakinan, bahwa para sahabat setelah Rasulullah SAW wafat, mereka menjadi murtad dan tinggal beberapa orang saja. Alasannya karena para sahabat membai'at  Sayyidina Abu Bakar sebagai Khalifah.

7.      Ahlussunnah         :  Siti Aisyah istri Rasulullah sangat dihormati dan dicintai. Beliau adalah Ummul Mu’minin.
Syiah                     : Siti Aisyah dicaci-maki, difitnah, bahkan dikafirkan.

8.      Ahlussunnah         : Kitab-kitab hadits yang dipakai sandaran dan rujukan Ahlussunnah adalah Kutubussittah :
a)      Bukhari
b)      Muslim
c)      Abu Daud
d)      Turmudzi
e)      Ibnu Majah
f)       An Nasa’i
(kitab-kitab tersebut beredar dimana-mana dan dibaca oleh kaum Muslimin sedunia).
Syiah                     : Kitab-kitab Syiah ada empat :
a)      Al Kaafi
b)      Al Istibshor
c)      Man Laa Yah Dhuruhu Al Faqih
d)      Att Tahdziib
(Kitab-kitab tersebut tidak beredar, sebab kebohongannya takut diketahui oleh pengikut-pengikut Syiah). 

9.  Ahlussunnah         : Al-Qur'an tetap orisinil
Syiah                     : Al-Qur'an yang ada sekarang ini menurut pengakuan ulama Syiah tidak orisinil. Sudah dirubah oleh para sahabat (dikurangi dan ditambah).

10.  Ahlussunnah         : Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul Nya.
Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak taat kepada Allah dan Rasul Nya.
Syiah                     : Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang cinta kepada Imam Ali, walaupun orang tersebut tidak taat kepada Rasulullah.
Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang memusuhi Imam Ali, walaupun orang tersebut taat kepada Rasulullah.

11.  Ahlussunnah         : Aqidah Raj’Ah tidak ada dalam ajaran Ahlussunnah. Raj’ah adalah besok diakhir zaman sebelum kiamat, manusia akan hidup kembali. Dimana saat itu Ahlul Bait akan balas dendam kepada musuh-musuhnya.
Syiah                     : Raj’ah adalah salah satu aqidah Syiah. Dimana diceritakan : bahwa nanti diakhir zaman, Imam Mahdi akan keluar dari persembunyiannya. Kemudian dia pergi ke Madinah untuk membangunkan Rasulullah, Imam Ali, Siti Fatimah serta Ahlul Bait yang lain.
Setelah mereka semuanya bai'at kepadanya, diapun selanjutnya membangunkan Abu Bakar, Umar, Aisyah. Kemudian ketiga orang tersebut disiksa dan disalib, sampai mati seterusnya diulang-ulang sampai  ribuan kali. Sebagai balasan atas perbuatan jahat mereka kepada Ahlul Bait.
Keterangan           : Orang Syiah mempunyai Imam Mahdi sendiri. Berlainan dengan Imam Mahdinya Ahlussunnah, yang akan membawa keadilan dan kedamaian.

12.  Ahlussunnah         : Mut’ah (kawin kontrak), sama dengan perbuatan zina dan hukumnya haram.
Syiah                     : Mut’ah sangat dianjurkan dan hukumnya halal. Halalnya Mut’ah ini dipakai oleh golongan Syiah untuk mempengaruhi para pemuda agar masuk Syiah. Padahal haramnya Mut’ah juga berlaku di zaman Khalifah Ali bin Abi Thalib.

13.  Ahlussunnah         : Khamer/ arak tidak suci.
Syiah                     : Khamer/ arak suci.

14.  Ahlussunnah         : Air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap tidak suci.
Syiah                     : Air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap suci dan mensucikan.

15.  Ahlussunnah         :  Diwaktu shalat meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri hukumnya sunnah.
Syiah                     : Diwaktu shalat meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri membatalkan shalat.
(jadi shalatnya bangsa Indonesia yang diajarkan Wali Songo oleh orang-orang Syiah dihukum tidak sah/ batal, sebab meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri).

16.  Ahlussunnah         : Mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat adalah sunnah.
Syiah                     : Mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat dianggap tidak sah/ batal shalatnya.
(Jadi shalatnya Muslimin di seluruh dunia dianggap tidak sah, karena mengucapkan Amin dalam shalatnya).
 17.  Ahlussunnah         : Shalat jama’ diperbolehkan bagi orang yang bepergian dan bagi orang yang mempunyai udzur syar’i.
Syiah                     : Shalat jama’ diperbolehkan walaupun tanpa alasan apapun.
 18.  Ahlussunnah         : Shalat Dhuha disunnahkan.
Syiah                     : Shalat Dhuha tidak dibenarkan.
(padahal semua Auliya’ dan salihin melakukan shalat Dhuha).
Demikian telah kami nukilkan perbedaan-perbedaan antara aqidah Ahlussunnah Waljamaah dan aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah).  Sengaja  kami  nukil  sedikit saja,  sebab apabila kami nukil
seluruhnya, maka akan memenuhi halaman-halaman buku ini.
Harapan kami semoga pembaca dapat memahami benar-benar perbedaan-perbedaan tersebut. Selanjutnya pembaca yang mengambil keputusan (sikap).
Masihkah mereka akan dipertahankan sebaga Muslimin dan Mukminin ? (walaupun dengan Muslimin berbeda segalanya).
Sebenarnya yang terpenting dari keterangan-keterangan diatas adalah agar masyarakat memahami benar-benar, bahwa perbedaan yang ada antara Ahlussunnah dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) itu, disamping dalam Furuu’ (cabang-cabang agama) juga dalam Ushuul (pokok/ dasar agama).
Apabila tokoh-tokoh Syiah sering mengaburkan perbedaan-perbedaan tersebut, serta memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, maka hal tersebut dapat kita maklumi, sebab mereka itu sudah memahami benar-benar, bahwa Muslimin Indonesia tidak akan terpengaruh atau tertarik pada Syiah, terkecuali apabila disesatkan (ditipu).
Oleh karena itu, sebagian besar orang-orang yang masuk Syiah adalah orang-orang yang tersesat, yang tertipu oleh bujuk rayu tokoh-tokoh Syiah.
Akhirnya, setelah kami menyampaikan perbedaan-perbedaan antara Ahlussunnah dengan Syiah, maka dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada Alim Ulama serta para tokoh masyarakat, untuk selalu memberikan penerangan kepada umat Islam mengenai kesesatan ajaran Syiah. Begitu pula untuk selalu menggalang persatuan sesama Ahlussunnah dalam menghadapi rongrongan yang datangnya dari golongan Syiah. Serta lebih waspada dalam memantau gerakan Syiah didaerahnya. Sehingga bahaya yang selalu mengancam persatuan dan kesatuan bangsa kita dapat teratasi.
Selanjutnya kami mengharap dari aparat pemerintahan untuk lebih peka dalam menangani masalah Syiah di Indonesia. Sebab bagaimanapun, kita tidak menghendaki apa yang sudah mereka lakukan, baik di dalam negri maupun di luar negri, terulang di negara kita.
Semoga Allah selalu melindungi kita dari penyesatan orang-orang Syiah dan aqidahnya. Amin.

 Rujukan :
Dr. Nashir bin Abd. Karim Al Aql, Dirasat fil Ahwaa’ wal firaq wal Bida’ wa Mauqifus Salaf minha.
Drs. KH. Dawam Anwar dkk. Mengapa kita menolak Syi’ah.
H. Hartono Ahmad Jaiz, Di bawah bayang-bayang Soekarno-Soeharto.
Abdullah bin Said Al Junaid, Perbandingan antara Sunnah dan Syi’ah.
Dan lain-lain, kitab-kitab karangan orang Syi’ah.
Al-Islam, Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam)
Wallaualamu bishowaab..

Ditulis Oleh : Ustadz Suhendi Al Khattab M.Pdi.