ADAKALANYA dalam beberapa waktu kita mengadakan perjalanan
jauh, misalnya karyawisata, bersilaturahmi, atau keperluan lainnya. Terkadang
juga kita mengalami coban berupa sakit sampai-sampai tidak dapat bangun, Hal
itu menyebabkan kita sering menjumpai kesulitan untuk melakukan ibadah
salat. Padahal salat merupakan kewajiban
umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga.
Melihat hal ini, ibadah shalat seolah merupakan beban yang
memberatkan. Padahal tidaklah demikian. Islam adalah agama yang memberi
kemudahan dan keringanan terhadap pemeluknya di dalam rutinitas ibadah kepada
Allah swt. Hal ini menandakan kasih
sayang Allah kepada umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah
dalam melaksanakan salat dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat
tertentu.
Lalu seperti apakah syarat detailnya? Berikut tata cara pelaksanaan
shalat jamak dan Qasar:
Salat Jamak
Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya
menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya
menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu
Asar. Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib
atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh
digabungkan dengan salat lain.
Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh) bagi
orang-orang yang memenuhi persyaratan.
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari
tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia
berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah
tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat
duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat), (H.R. Bukhari dan
Muslim).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah
menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa
menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.
Salat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan
(halangan), yakni:
Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan
sebagian besar imam madzhab)
Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya
perang, sakit, hujan lebat, angin topan
dan bencana alam.
Salat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah
pasangan salat duhur dengan asar dan salat magrib dengan ‘isya. Sedangkan salat
subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak salat asar
dengan magrib.
Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua
salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur
dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat
salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu
magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua
salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat duhur
dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya
dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Dalam melaksanakan salat jamak takdim maka harus berniat
menjamak salat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan salat pertama dan
dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain. Adapun
saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan berurutan.
Tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh mendahulukan salat
pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.
Cara Melaksanakan
Salat Jamak Takdim
Misalnya salat duhur dengan asar: salat duhur dahulu empat
rakaat kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat
salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
اُصَلِّى
فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ
العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
” Saya niat salat salat duhur empat rakaat digabungkan
dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
2) Takbiratul ihram
3) Salat duhur empat
rakaat seperti biasa.
4) Salam.
5) Berdiri lagi dan
berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;
اُصَلِّى
فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ
الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“ Saya niat salat asar empat rakaat digabungkan dengan salat
duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.
6) Takbiratul Ihram
7) Salat asar empat
rakaat seperti biasa.
8) Salam.
Catatan: Setelah salam pada salat yang pertama harus
langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir,
berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain).
Cara Melaksanakan
Salat Jamak Ta’khir.
Misalnya salat magrib dengan ‘isya: boleh salat magrib dulu
tiga rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat menjamak
salat magrib dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:
2) اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ
ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ
العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan
dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”
3) Takbiratul ihram
4) Salat magrib tiga
rakaat seperti biasa.
5) Salam.
6) Berdiri lagi dan
berniat salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
7) اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ
اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ
المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya berniat salat ‘isya empat rakaat digabungkan dengan
salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
8) Takbiratul Ihram
9) Salat ‘isya empat
rakaat seperti biasa.
10) Salam.
Catatan: Ketentuan setelah salam pada salat yang pertama
sama seperti salat jamak takdim. Untuk menghormati datangnya waktu salat,
hendaknya ketika waktu salat pertama sudah tiba, maka orang yang akan menjamak
ta’khir, sudah berniat untuk menjamak ta’khir salatnya, walaupun salatnya
dilaksanakan pada waktu yang kedua.
JIKA telah memenuhi syarat sah sebagai rukhsah, selain di
jamak salat fardu juga dapat di qasar maupun jamak qasar asalkan memenuhi
syarat. Hal ini merupakan rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah agar
manusia tidak meninggalkan salat fardu walau dalam keadaan apapun, sebab Allah
tidak menghendaki kesukaran pada hambaNya.
Salat Qasar
Salat qasar adalah salat yang dipendekkan (diringkas), yaitu
melakukan salat fardu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua
rakaat. Salat fardu yang boleh diringkas adalah salat yang jumlah rakaatnya ada
empat yaitu duhur, asar dan ‘isya.
Hukum melaksanakan salat qasar adalah mubah (diperbolehkan)
jika syaratnya terpenuhi.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang
artinya: “Dan apabila kamu beprgian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu
menqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya
orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,” Q.S.(An Nisa: 101)
Syarat-syarat salat qasar sama dengan syarat salat jamak
hanya ditambah persyaratan bahwa salat yang dapat diqasar adalah salat yang
jumlah rakaatnya empat.
Tata caranya Salat
Qasar
Ambil contoh salat qasar duhur, dengan cara sebagai berikut:
1.
Berniat salat dengan cara qasar. Jika dilafalkan
sebagai berikut:
اُصَلّى
فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالى
Artinya: “ saya berniat salat duhur dua rakaat diqasar
karena Alla Ta’ala”
2.
Takbiratul ihrom.
3.
Salat dua rakaat
4.
Salam.
Salat Jamak Qasar
Salat jamak qasar adalah menggabungkan dua salat fardu dalam
satu waktu sekaligus meringkas (qasar).
Hukum dan syaratnya sama dengan salat jamak dan salat qasar.
Salat jamak qasar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir.
Praktik Salat Jamak
Qasar
Salat Jamak Qasar: misalnya salat duhur dengan asar. Tata
caranya sebagai berikut:
1.
Berniat menjamak qasar salat duhur dengan jamak
takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى
فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ
العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ
تَعَالَى
“ Saya berniat salat duhur dua rakaat digabungkan dengan
salat asar dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
2.
Takbiratul ihram.
3.
Salat duhur dua rakaat (diringkas)
4.
Salam.
Berdiri dan niat salat asar, jika dilafalkan sebagai
berikut:
اُصَلّى
فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَِى
الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ
تَعَالَى
“ Saya berniat salat asar dua rakaat digabungkan dengan
salat duhur dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
Takbiratul ihram.
Salat asar dua rakaat (diringkas)
Sumber : http://www.islampos.com/tata-cara-shalat-jamak-dan-qasar-2-habis-46753/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar